Staf Desa di Plampang dan 2 Rekannya Dibekuk Polisi, BB Puluhan Poket Sabu

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 23 Jan 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id – Upaya seorang terduga pengedar sabu-sabu di Plampang menghilangkan barang bukti dengan membuangnya keluar jendela berakhir sia-sia.

Ketelitian personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa menggagalkan aksinya dan berhasil mengamankan tiga orang serta puluhan paket sabu siap edar dalam sebuah penggerebekan, Kamis (22/1/2026) sore.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui **Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H.**, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.

“Kami bertindak berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang. Hasilnya, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Harirustaman dalam rilis resminya, Jumat (23/1/2026).

Operasi digelar sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik transaksi. Saat petugas masuk, mereka menjumpai tiga orang di dalam, yaitu dua pria berinisial M (40) dan CA (35), serta seorang wanita berinisial YK (30). Menariknya, M dan CA diketahui merupakan staf di salah satu desa setempat.

Penggeledahan awal terhadap badan ketiganya tidak membuahkan hasil. Namun, kewaspadaan dan ketelitian anggota Opsnal membongkar modus mereka.

Sebuah kotak bening mencurigakan ditemukan berada di luar rumah, tepat di bawah jendela. Atas disaksikan saksi umum setempat, kotak itu dibuka dan ternyata berisi 23 paket kecil sabu-sabu.

“Terduga pelaku M akhirnya mengaku bahwa kotak tersebut miliknya. Ia sengaja membuangnya keluar jendela saat menyadari kedatangan polisi. Dari pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial AR yang masih dalam pengejaran,” papar Kasat Resnarkoba lebih lanjut.

Selain sabu seberat bruto 9,83 gram yang terdiri dari 3 paket sedang dan 20 paket kecil, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya 1 unit pipa kaca, gunting, korek gas, alat hisap (bong), dompet warna ungu, 3 unit ponsel Android, dan uang tunai Rp550.000.

Ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Penyidikan difokuskan untuk mengungkap jaringan peredaran, pola transaksi, serta mengejar pelaku lain, terutama pemasok AR.

“Kami mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini membuktikan kolaborasi yang baik dalam memerangi narkoba. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegas Iptu Harirustaman.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Sumbawa dalam pemberantasan narkoba. Pelibatan oknum yang berstatus sebagai staf desa juga menjadi perhatian serius untuk dibongkar hingga ke akarnya. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez