Satresnarkoba Polres Sumbawa Bekuk Mahasiswa Pengedar Sabu di Tarano

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 06 Mar 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial AW als A (24) di Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Pihaknya langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga.

“Informasi dari masyarakat mengarah ke seorang laki-laki di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano. Tim langsung bergerak dan melakukan pendalaman. Setelah dipastikan target berada di rumahnya, kami segera melakukan penggerebekan,” ujar IPTU Harirustaman, Jumat (6/3/2026).

Saat didatangi, AW Als A kedapatan sedang tertidur di dalam rumahnya. Tim opsnal kemudian memanggil dua orang saksi umum, yaitu Sahril (48) selaku Ketua BPD setempat dan Sapiola (50) dari Kecamatan Plampang, untuk mendampingi jalannya penggeledahan.

Penggeledahan badan terhadap terduga tidak menemukan barang haram. Namun, saat penggeledahan kamar, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam berisi dua poket sabu ukuran sedang dan uang tunai Rp150.000. Tak berhenti di situ, di bawah tempat tidur terduga ditemukan sebuah kotak putih berisi 12 poket sabu ukuran kecil yang siap edar.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu buah alat hisap (bong), dua unit ponsel android, satu korek gas, serta dua buah pipa kaca. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 8,98 gram.

“Saat diinterogasi, terduga mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial J yang juga berada di Kecamatan Tarano. Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah J, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini kami masih memburu J,” jelas IPTU Harirustaman.

Atas perbuatannya, terduga AW als A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap terduga, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pengedar lainnya.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungannya. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi generasi masa depan,” tutup Kasat Narkoba.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez