
Sumbawa, Nuansantb.id – Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa drg. Fahrur Rozy memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa AKD alias Arie.
Langkah hukum ini dilakukan untuk mengimbangi upaya banding yang lebih dulu diajukan oleh kuasa hukum terdakwa AKD.
“Kami JPU resmi melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Ini merupakan langkah imbangan karena pihak terdakwa lebih dulu mengajukan banding atas putusan hakim,” ujar Jaksa Hermanto, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (09/03/2026).
Hermanto menjelaskan, banding yang diajukan pihaknya bersifat antisipatif. JPU pada dasarnya menerima dan mendukung putusan majelis hakim PN Sumbawa yang menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider 12 hari kurungan.
“Kami mendukung putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Banding ini kami lakukan untuk mengawal putusan tersebut. Jika nantinya putusan banding justru menurunkan hukuman di bawah 3 tahun, maka JPU masih memiliki upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Hermanto.
Ia menambahkan, jika JPU tidak mengajukan banding dan hanya menerima putusan PN Sumbawa, sementara terdakwa banding dan putusan banding lebih ringan, maka JPU kehilangan hak untuk mengajukan kasasi.
“Makanya kami ajukan kontra memori banding yang pada intinya mempertahankan putusan 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim,” tegasnya.
Belum Ditahan Karena Belum Inkrah
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap terdakwa AKD, Hermanto menjelaskan bahwa hal tersebut karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Terdakwa melalui kuasa hukumnya masih mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Belum ditahan karena kasusnya belum inkrah. Terdakwa masih menggunakan haknya untuk banding. Nanti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, baru kami terbitkan surat perintah penahanan dan akan dieksekusi. Rencananya akan ditempatkan di Lapas Perempuan Mataram,” bebernya.
Vonis 3 Tahun Melebihi Tuntutan Jaksa
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Sumbawa Besar yang diketuai Yulianto Thosuly, SH, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa AKD pada Selasa (03/03/2026). Putusan ini disertai denda Rp12 juta subsider 12 hari kurungan.
Vonis tersebut tercatat lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan drg. Fahrur Rozy meninggal dunia.
Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, perkara ini kini akan bergulir ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram. Masyarakat Sumbawa khususnya keluarga korban masih menanti kepastian hukum atas kasus yang menyita perhatian publik ini.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar