Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selanjutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Memperhatikan peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Sumbawa, Bupati Sumbawa melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 360/315/VII/Pem/2021 tertanggal (08/07/2021) meminta untuk memperhatikan hal-hal berikut, diantaranya masyarakat hanya bisa mengundang atau melibatkan paling banyak 50 (lima puluh) orang yang merupakan keluarga inti dalam acara dari pernikahan, khitanan, aqiqah dan kegiatan sejenis lainnya (tidak diizinkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi/perayaan).
Kemudian, penyampaian aspirasi/pendapat di muka umum, demonstrasi/unjuk rasa serta kegiatan adat, seni budaya, sosial kemasyarakatan non keagamaan lainnya harus mengikuti ketentuan jumlah orang/peserta 50% dan harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah menetapkan pelaksanaan PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW melalui Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (Pelaku Usaha) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sumbawa.
Adapun Pelaksanaan PPKM Mikro selanjutnya memerlukan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan adanya perubahan kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi NTB, seperti : Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50% (lima puluh persen) sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengaturan waktu kerja secara bergantian serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, selain itu diminta saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar harus sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan/atau pertimbangan teknis Satgas penanganan COVID-19 tingkat Kabupaten.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, swalayan, toko, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat pada makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA, layanan makan melalui pesan, antar/dibawah pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional, restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawah pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pusat perdagangan (termasuk toko eceran retail seperti alfamart dan indomaret) dan tempat kebugaran/fitness center, tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA dan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pelaksanaan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dan/atau pertimbangan teknis Satgas penanganan COVID-19 tingkat Kabupaten.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, taman bermain/ruang terbuka hijau (RTH), tempat wisata umum, tempat/taman rekreasi atau area publik lainnya) dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dibatasi dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan barapan kebo, maen jaran dan pertandingan/ perlombaan olah raga yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 tidak diizinkan untuk dilaksanakan.
Pelaksanaan kegiatan oleh Lembaga Pemerintah dan/atau non Pemerintah berupa rapat, seminar, pertemuan dan pelatihan diutamakan menggunakan metode daring/online. Jika akan menggunakan metode luring/offline maka lokasi rapat, seminar, pertemuan ditempat umum yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan peneraan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan; tidak boleh berkerumun; membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian; membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas yang tersedia; dan mentaati waktu kegiatan operasional usaha.
Adapun perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Sumbawa, sesuai data yang dikeluarkan oleh Tim penanganan virus Corona Kabupaten Sumbawa sampai hari ini Kamis 8 Juli 2021, kasus terkonfirmasi positif berjumlah 1.834 orang, Sembuh 1.647, meninggal dunia 93 dan masih positif 94 ditambah 17 = 121 orang. Sedangkan pelaku perjalanan nihil, kontak erat 65 dan Suspek 31 orang. (Nuansa/**)