
Sumbawa, Nuansantb.id– Jajaran Polsek Labuhan Badas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku berinisial SA (24), warga Desa Bugis Medang, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, diamankan setelah menyerahkan diri didampingi keluarga dan perangkat desa, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono SH M.Si menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, bertempat di Dusun Turu Cinnae, Desa Bugis Medang, Kecamatan Labuhan Badas. Korban berinisial PA (26), warga dusun yang sama, diduga diancam dengan sebilah parang oleh pelaku yang merupakan tetangga korban. Jarak antara rumah korban dan pelaku hanya sekitar dua meter.
Menurut Kapolsek, setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari Desa Bugis Medang menuju Desa Sebotok, Kecamatan P. Moyo. Pada Senin (27/7/2026), Kapolsek Labuhan Badas bersama Kanit Reskrim dan Babinsa Desa Sebotok melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku serta Pemerintah Desa Sebotok untuk memantau keberadaan terduga pelaku dan mengimbau agar kooperatif menyerahkan diri.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga dan perangkat desa agar pelaku sadar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Eko Riyono. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada Rabu (29/7/2026) pagi, keluarga dan pemdes menginformasikan bahwa pelaku bertekad menyerahkan diri.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Sumbawa mengingat tindak pidana percobaan pemerkosaan dengan ancaman senjata tajam merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kapolsek Labuhan Badas mengapresiasi peran serta keluarga pelaku dan perangkat desa yang telah membantu proses penyerahan diri. “Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan keluarga sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap motif serta fakta hukum secara lengkap. Polres Sumbawa berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, guna meminimalisir potensi kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar