Bupati Sumbawa Terbitkan Edaran Hemat BBM di Tengah Ketidakpastian Global

3 menit membaca
Sahril
Pemerintahan - 31 Mar 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id – Menyikapi kondisi global yang tidak menentu akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi dunia, Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati nomor 27/Ekon-SDAJ/III/2026 tentang himbauan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan pemerintah daerah.

Edaran yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan ini menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Sumbawa untuk melakukan langkah-langkah konkret guna mengurangi konsumsi BBM. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons antisipatif terhadap dinamika energi global.

“Kami tidak bisa menutup mata terhadap potensi gangguan pasokan energi dunia. Penghematan BBM di lingkup internal pemerintah menjadi langkah strategis sekaligus contoh nyata bagi masyarakat,” ujar Doktor Budi Prasetiyo kepada Nuansantb, Selasa (31/03/2026).

Poin paling menarik dalam edaran tersebut adalah himbauan kepada ASN yang berdomisili dengan jarak tempuh memungkinkan untuk menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju tempat kerja. Kebijakan ini dinilai ganda: mengurangi konsumsi BBM sekaligus mendukung pola hidup sehat.

Selain itu, bagi ASN yang tetap menggunakan kendaraan bermotor, dihimbau untuk beralih ke jenis kendaraan lebih hemat BBM, seperti sepeda motor dibandingkan mobil, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kebutuhan tugas kedinasan.

Edaran juga mewajibkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Untuk lokasi dan tujuan yang sama, ASN harus menggunakan kendaraan dinas secara bersama-sama (rombongan). Kebijakan ini diharapkan memangkas penggunaan kendaraan hingga signifikan.

Langkah tegas lainnya tertuang pada poin keempat: bagi ASN atau pejabat pemegang kendaraan dinas yang tidak memiliki garasi atau tempat penyimpanan memadai di rumah, agar meninggalkan kendaraan dinas tersebut di kantor masing-masing. Hal ini untuk menjaga keamanan sekaligus menghindari penggunaan di luar kepentingan dinas.

“Kami tidak ingin kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi apalagi di luar jam kerja. Dengan meninggalkannya di kantor, penggunaan BBM benar-benar terkontrol,” tegas Doktor Budi.

Ia menambahkan, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan pengawasan ketat dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini berjalan baik di lingkungan kerja masing-masing. Pelanggaran akan menjadi catatan tersendiri dalam evaluasi kinerja.

Surat edaran ini mendapat respons beragam dari kalangan ASN. Beberapa menyambut positif, khususnya yang rumahnya dekat dengan kantor dan sudah terbiasa bersepeda. Namun sebagian lain mengaku perlu adaptasi, terutama yang tinggal di daerah perbukitan dengan akses terbatas.

Meski demikian, Pemkab Sumbawa optimistis kebijakan ini mampu menekan konsumsi BBM aparatur hingga 20-30 persen dalam tiga bulan pertama. “Ini bukan sekadar himbauan, tapi gerakan kolektif. Kami ingin Sumbawa menjadi contoh daerah yang tanggap terhadap krisis energi global,” pungkas Doktor Budi.

Edaran mulai berlaku sejak ditetapkan pada Maret 2026 dan diharapkan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran Pemkab Sumbawa.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez