
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Menyambut hari kemenangan Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak warga binaan. Sebanyak 566 orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun ini. Pengusulan tersebut didasarkan pada penilaian objektif terhadap perilaku dan masa pidana yang telah dijalani.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, mengonfirmasi bahwa pengusulan remisi ini telah melalui tahapan verifikasi yang ketat. “Kami mengusulkan 566 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Mereka telah memenuhi kriteria berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan juga telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” ujar Purniawal, Sabtu (14/03/2026).
Purniawal menjelaskan bahwa proses penilaian menggunakan SPPN memastikan bahwa remisi diberikan secara transparan dan akuntabel . Instrumen ini mengukur perubahan perilaku dan tingkat risiko warga binaan, sehingga hak pengurangan masa pidana diberikan secara terukur sesuai dengan kemajuan pembinaan masing-masing individu.
Dari total 566 narapidana yang diusulkan, Purniawal merincikan komposisi berdasarkan jenis tindak pidana. “Sebanyak 301 orang merupakan pelaku tindak pidana khusus dan 265 orang lainnya adalah pelaku tindak pidana umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memerinci bahwa dari kelompok tindak pidana khusus, didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 296 orang. Selain itu, terdapat satu orang terkait kasus illegal fishing, dua orang kasus human trafficking, dan dua orang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sisanya adalah narapidana dengan kasus pidana umum.
Pemberian remisi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut mensyaratkan narapidana untuk berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Besaran remisi yang diusulkan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana. Proses pengusulan dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi.
Pihak Lapas Sumbawa Besar berharap usulan ini dapat disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Remisi ini tidak hanya menjadi pemotongan masa hukuman, tetapi juga merupakan apresiasi negara atas perubahan perilaku dan keberhasilan pembinaan, sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar