Plh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Seketeng

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 17 Apr 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Baru dua minggu diberikan amanah sebagai Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal (Plh Kasat Reskrim) Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., langsung membuktikan tajinya. Ia bersama tim Satreskrim berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di sebuah rumah kontrakan di Gang 4 Komplek Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kamis (16/04/2026).

Seorang pria berinisial RPP (34), warga Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, diringkus tanpa perlawanan saat sedang menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi. Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir.

Dari Laporan Warga

Kapolres Sumbawa melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Harirustaman, yang akrab disapa Obe, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 10.00 Wita kami menerima informasi dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. Saya bersama Tim Opsnal dan Unit Tipidter langsung mengecek ke lokasi,” ujar Obe kepada wartawan, Jumat (17/04/2026).

Saat penggerebekan pukul 11.00 Wita, petugas mendapati RPP tengah asyik memindahkan gas menggunakan alat penyambung. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan bersama seluruh barang bukti.

Barang Bukti: Ratusan Tabung hingga Heat Gun

Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, baik berisi maupun kosong. Petugas juga mengamankan ribuan segel plastik, karet gas, alat penyambung, stempel, heat gun, serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi.

“Barang bukti menunjukkan aktivitas ini sudah berlangsung lama dan terorganisir. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” tambah Obe.

Dijerat Pasal Berat

Atas perbuatannya, RPP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya cukup berat karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan LPG subsidi. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Obe.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sumbawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez