
Sumbawa, Nuansantb.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sumbawa atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Kamis (30/04/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, S.AP., MM.Inov, didampingi tiga wakil ketua, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan kritis dan penegasan sikap melalui juru bicaranya, Hj. Jamila, S.Pd.SD.
Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Secara umum, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima kelima Raperda untuk dibahas lebih lanjut, namun dengan catatan wajib dilakukan penyempurnaan secara substansial. Kelima Raperda tersebut dinilai strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjamin perlindungan anak, menegakkan ketertiban umum, serta menata kelembagaan perangkat daerah.
Sorotan Utama Fraksi PDI-P:
1. Penyertaan Modal BUMD Rp100 Miliar: Harus Terukur dan Akuntabel
Fraksi PDI-P mengapresiasi rencana penyertaan modal daerah kepada BUMD periode 2026–2030, namun mempertanyakan prioritas alokasi porsi terbesar pada Bank NTB Syariah.
Juru bicara Fraksi, Hj. Jamila, menegaskan, “Nilai Rp100 miliar harus berbasis kajian kelayakan yang terukur, bukan sekadar penyertaan tanpa arah bisnis yang jelas. Kami minta proyeksi kontribusi masing-masing BUMD terhadap PAD dalam lima tahun ke depan, serta langkah konkret mengatasi BUMD kurang sehat seperti PT. Sabalong Samawa.”
Fraksi juga menekankan bahwa penyertaan modal tidak boleh membebani keuangan daerah dan harus mengutamakan pelayanan dasar masyarakat. Ketentuan penghentian penyertaan bagi BUMD yang merugi dua tahun berturut-turut pun diminta diperjelas mekanisme evaluasinya.
2. Raperda Trantibumlinmas: Pendekatan Humanis Jadi Prioritas
Terhadap Raperda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Fraksi mendorong pendekatan yang humanis, khususnya bagi kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis.
“Penertiban jangan semata represif. Perlu pemberdayaan dan solusi sosial. Sanksi administrasi dan pidana harus dijabarkan rinci dalam aturan pelaksana agar tidak multitafsir,” tegas Hj. Jamila.
Fraksi juga meminta penguatan aspek pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, serta memastikan ketersediaan anggaran dan infrastruktur yang memadai bagi Satpol PP dan Linmas.
3. Pengelolaan Air Limbah Domestik: Jangan Hanya Norma di Atas Kertas
Atas Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi mengapresiasi tujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan, tetapi menyoroti kesiapan infrastruktur seperti IPLT dan IPALD.
“Belum tergambar jelas roadmap pengembangannya. Skema pembiayaan harus memastikan keberlanjutan tanpa membebani masyarakat kecil,” ujar Hj. Jamila.
Fraksi meminta strategi pembiayaan jangka panjang, target cakupan layanan, data existing, serta langkah konkret menjamin keterjangkauan layanan bagi warga berpenghasilan rendah.
4. Kabupaten Layak Anak: Anggaran dan Data Valid Jadi Kunci
Fraksi menilai Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai langkah strategis, namun mempertanyakan kesiapan anggaran konkret untuk mendukung seluruh indikator KLA.
“Penyusunan profil dan RAD KLA harus berbasis data valid dan terintegrasi, bukan formalitas dokumen. Kami minta strategi nyata menekan kasus kekerasan dan pernikahan anak di daerah,” tegas Hj. Jamila.
Fraksi juga mendorong penguatan peran desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelaksanaan KLA, serta memastikan keterlibatan masyarakat dan anak tidak bersifat simbolik.
5. Perubahan Struktur Perangkat Daerah: Waspadai Pembengkakan Anggaran
Menanggapi Raperda Perubahan Keempat atas Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PDI-P mendukung penguatan BPBD menjadi tipe A, namun mengingatkan potensi pembengkakan struktur dan belanja pegawai.
“Penataan OPD harus berbasis kebutuhan nyata daerah, bukan sekadar mengikuti regulasi pusat. Prinsip ‘right sizing’ benar-benar harus diterapkan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan,” papar Hj. Jamila.
Fraksi juga meminta proses penataan ASN dilakukan secara profesional dan transparan, serta transisi kelembagaan tidak mengganggu pelayanan publik.
Sikap Akhir Fraksi
Dengan memperhatikan seluruh catatan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan Dapat Menerima 5 Raperda untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan perlu dilakukan penyempurnaan secara substansial.
“Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal proses pembahasan ini agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutup Hj. Jamila.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penjadwalan pembahasan lebih lanjut antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Tim dari eksekutif.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar