Fraksi PAN Soroti Lima Ranperda: Jangan Hanya Administratif, Harus Berbasis Data dan Dampak Fiskal

5 menit membaca
Sahril
Headline News, POLITIK - 01 Mei 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (30/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov didampingi tiga wakil ketua itu dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota dewan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan sejumlah catatan kritis melalui juru bicaranya, H. Rusdi. Secara prinsip, fraksi banteng dapat menerima kelima Ranperda untuk dibahas lebih lanjut. Namun, PAN menegaskan bahwa seluruh catatan, koreksi, dan masukan harus menjadi bagian integral dalam proses penyempurnaan, bukan sekadar pelengkap formal.

Penataan Kelembagaan Harus Teknokratis, Bukan Sekadar Struktural

Terkait Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PAN memandang upaya penataan kelembagaan sebagai langkah strategis menyesuaikan dinamika regulasi nasional. Namun, PAN menegaskan bahwa perubahan kelembagaan tidak boleh bersifat administratif atau normatif semata, melainkan harus didasarkan pada argumentasi teknokratis yang kuat, terukur, dan dipertanggungjawabkan.

“Penjelasan terhadap urgensi perubahan ini belum didukung oleh data evaluasi kinerja organisasi sebelumnya secara memadai. Tanpa dasar evaluasi yang jelas, risiko kebijakan menjadi tidak tepat sasaran sangat besar,” tegas H. Rusdi di hadapan peserta sidang.

Fraksi PAN juga menyoroti perubahan struktur dan nomenklatur yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan beban kerja. Penggabungan berbagai urusan dalam satu perangkat daerah harus dikaji secara mendalam agar tidak justru menimbulkan overload kelembagaan yang berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.

Dari aspek fiskal, PAN mendorong pemerintah daerah menyampaikan proyeksi dampak anggaran secara terbuka. Penetapan perangkat daerah kategori tipe A akan berdampak langsung pada peningkatan belanja pegawai, tunjangan jabatan, hingga dukungan operasional.

Kabupaten Layak Anak: Jangan Hanya Konsep, Butuh Anggaran Nyata

Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PAN mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah. Namun, PAN menilai substansi Ranperda masih cenderung konseptual dan dominan mengadopsi norma dari regulasi pusat, belum didukung analisis situasi daerah yang konkret.

“Data penting seperti angka kekerasan terhadap anak, perkawinan anak, kondisi gizi, serta capaian indikator Kabupaten Layak Anak belum dihadirkan secara memadai sebagai dasar perumusan kebijakan,” ujar H. Rusdi.

PAN menyoroti masih terbatasnya dukungan anggaran untuk OPD yang menangani urusan perempuan dan anak. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan kompleksitas permasalahan, mengingat dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah kasus kekerasan di Kabupaten Sumbawa.

Pengelolaan Air Limbah: Butuh Data Dasar dan Strategi Implementasi

Fraksi PAN memandang Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai kebutuhan mendesak. Namun, PAN menceramati bahwa naskah Ranperda masih belum didukung data dasar yang memadai seperti tingkat akses sanitasi layak, kondisi eksisting Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), cakupan layanan, hingga perilaku masyarakat.

“Ketidakadaan baseline data yang jelas menimbulkan pertanyaan: bagaimana arah kebijakan ini akan diukur keberhasilannya jika titik awalnya saja belum terdefinisi?” tegas H. Rusdi.

PAN juga menyoroti belum jelasnya model tata kelola yang akan digunakan, mengingat keterlibatan berbagai pihak mulai dari dinas, UPTD, BUMD, hingga swasta. Tanpa kejelasan leading sector, risiko tumpang tindih kewenangan sangat mungkin terjadi.

Ketertiban Umum: Jangan Terlalu Represif, Perkuat Pendekatan Preventif

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Fraksi PAN mengapresiasi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Namun, PAN menilai pendekatan yang digunakan masih cenderung normatif dan dominan berorientasi pada larangan serta sanksi.

“Penegakan ketertiban tidak boleh semata-mata dilakukan melalui pendekatan represif, melainkan harus diimbangi dengan pendekatan preventif berbasis edukasi, perubahan perilaku, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar jubir Fraksi PAN.

PAN juga meminta kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan regulasi lain, khususnya yang berkaitan dengan sektor sosial, pendidikan, dan ketenagakerjaan.

Catatan Khusus Fraksi PAN: Dari Bullying hingga Drainase

Di luar pembahasan Ranperda, Fraksi PAN menyampaikan sejumlah catatan serius terkait kondisi riil daerah. PAN memberikan perhatian khusus terhadap maraknya kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah yang masih terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm keras bahwa sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan, belum berjalan optimal. PAN mendesak pemerintah daerah melalui perangkat terkait segera mengambil langkah nyata dan terukur mulai dari penguatan pendidikan karakter, peningkatan peran guru dalam deteksi dini, hingga penyediaan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang cepat serta berpihak pada korban.

Selain itu, PAN juga menyoroti tingginya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), belum adanya gerbang representatif di pintu masuk Kabupaten Sumbawa, kelangkaan gas elpiji, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat buruknya sistem drainase.

Khusus kondisi genangan air di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang setiap musim hujan bisa mencapai lutut orang dewasa, PAN menilai kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat lokasi tersebut merupakan area pelayanan publik yang vital.

“Mengakhiri penyampaian pandangan umum, Fraksi PAN menegaskan bahwa kebijakan yang akan ditetapkan harus benar-benar hadir sebagai solusi, bukan sekadar dokumen,” pungkas H. Rusdi.

Dengan penegasan bahwa seluruh catatan kritis harus menjadi bagian integral dalam proses penyempurnaan, Fraksi PAN menyatakan siap mengawal pembahasan kelima Ranperda tersebut agar tetap berada dalam koridor kepentingan publik.

Pernyataan tegas fraksi PAN tersebut setelah melalui kajian mendalam anggota fraksi yang terdiri dari Penasehat Fraksi : Syamsul Hidayat, SE,. M.Si,. Ketua : Ida Rahayu, S.AP,. Sekretaris: H. Rusdi dan Bendahara: Marliaten

Editor: Nuansantb.id

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez