
Mataram, Nuansantb.id- 01 Mei 2026 – Persidangan kasus dugaan pembunuhan Vira di Pantai Nipah, Lombok Utara, kian memunculkan fakta baru. Kali ini, keterangan saksi ahli justru mengarah pada kemungkinan adanya pihak lain yang turut menguasai perangkat seluler korban dan terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Ahli ITE Muhammad Salahuddin Manggalani mengungkap hasil pelacakan digital. Ponsel milik Radit (terdakwa) dan Vira (korban) terdeteksi berada di koordinat yang sama di Desa Nipah, Kecamatan Pamenang, pada 26–28 Agustus 2025.
Ponsel Radit tercatat aktif hingga 28 Agustus 2025 pukul 00.03 WITA. Sebaliknya, ponsel Vira terakhir aktif pada 26 Agustus 2025 pukul 18.10 WITA. Setelah itu, kedua perangkat tidak menunjukkan aktivitas manusia maupun perpindahan lokasi.
“Perangkat tidak terdeteksi adanya aktivitas manusia dan tetap berada pada titik yang sama,” ujar ahli di persidangan.
Saat dilacak kembali pada 16 Oktober 2025, kedua ponsel sudah dalam kondisi tidak aktif dan belum ditemukan hingga kini.
Ahli ITE juga membuka kemungkinan adanya cloning nomor atau penguasaan perangkat oleh pihak lain. “Nomor yang tidak lagi terhubung dengan WhatsApp bisa disebabkan oleh reset oleh pihak tertentu, baik oleh pemerintah maupun oleh pihak yang menguasai nomor tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Pujiarohman menyoroti perbedaan respons emosional Radit. Saat membicarakan bibinya, Radit menangis tersedu-sedu. Namun saat membahas Vira, ia terlihat lebih tenang.
Radit membantah hal itu, menyebut dirinya memang sangat dekat dengan bibi sejak kecil, tetapi tetap merasakan duka atas meninggalnya Vira. Ahli pun menegaskan, hasil tes psikologi tidak bisa dijadikan dasar tunggal menilai perilaku seseorang.
Kuasa Hukum Radit: Klien Saya Korban
Menanggapi fakta-fakta tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Radit, Kusnaini, SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya justru menjadi korban dalam kasus ini.
“Dari fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan, Jaksa tidak bisa membuktikan Radit adalah pelaku. Justru yang terungkap secara jelas dan terang benderang, Radit adalah korban. Ada pelaku lain yang masih berkeliaran bebas di luar sana yang harus dicari oleh Kepolisian,” tegas Kusnaini dalam keterangannya pada media ini.
Ia juga menyoroti adanya jeda waktu pengiriman pesan WhatsApp — pesan 27 Agustus 2025 baru tersampaikan pada 2 September 2025. Selain itu, nomor Radit tercatat keluar dari grup pada 26 Desember 2025.
Kasus yang sempat menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris ini pun terus bergulir. Hotman diketahui telah menurunkan timnya ke Mataram untuk mengawal jalannya perkara.
Majelis hakim juga telah meminta kuasa hukum untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan Radit pada 26 September 2025, berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Kuasa Hukum Radit. Persidangan masih berlangsung untuk mengungkap peristiwa sebenarnya di balik kematian Vira di Pantai Nipah. (**)

Tidak ada komentar