
Sumbawa, Nuansantb.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Tongkol RT 002 RW 002, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti narkotika. Ketiga terduga pelaku yang berhasil diringkus yakni I als B (44) warga Kelurahan Pekat, FA als F (26) warga Pernek B, Dusun Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, serta RS als I (25) karyawan swasta warga Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, seluruhnya berdomisili di Kabupaten Sumbawa.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumbawa.
“Atas informasi tersebut, saya memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi yang diterima,” ujar IPTU Harirustaman dalam keterangannya kepada media ini.
Tim opsnal kemudian bergerak menuju Kelurahan Pekat. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki inisial I als B kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Tim opsnal mendatangi rumah tersebut dan mendapati tiga orang laki-laki sedang duduk di dalam kamar milik I als B. Petugas kemudian memanggil dua orang saksi umum untuk mendampingi dan menyaksikan proses penggeledahan. Kedua saksi tersebut adalah Mila Karmila (50) warga Kelurahan Pekat dan Rayes (50) warga setempat. Penggeledahan juga disaksikan oleh anggota AIPDA Wissandi dan BRIGADIR Aswawi.
Proses penggeledahan badan terhadap ketiga terduga tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, ketika petugas menggeledah di dalam kamar I als B, ditemukan barang bukti yang mengejutkan.
“Kami menemukan 17 poket narkotika jenis sabu dengan rincian 10 poket ukuran sedang yang disimpan dalam bungkus rokok Surya 12, dan 7 poket ukuran kecil yang disimpan di bawah tempat tidur,” rinci Kasat Narkoba.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua buah gunting, tiga unit HP Android, dua buah pipa kaca, empat buah korek gas, satu buah kotak HP, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap (bong), dua buah sumbu, dan dua buah skop plastik yang ditemukan di atas meja kamar. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 14 gram.
Saat diinterogasi singkat, terduga I als B mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Pulau Lombok.
“Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Polres Sumbawa untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas IPTU Harirustaman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kasat Narkoba menambahkan, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya antara lain membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku, melaksanakan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta melakukan interogasi awal lebih mendalam terkait asal-usul barang.
“Masyarakat kami harapkan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” pungkas IPTU Harirustaman.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar