DPO Perampokan di Kebayan Berhasil Diringkus Tim Puma Polres Sumbawa di Terminal Surabaya

3 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 25 Jun 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengakhiri masa pelarian seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berinisial B (41), warga asal Kecamatan Plampang, diringkus di Terminal Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (17/06/2026) malam.

Penangkapan ini menjadi buah manis dari koordinasi lintas wilayah antara Polres Sumbawa dan Polresta Surabaya, serta merupakan bagian dari target operasi dalam Operasi Jaran Rinjani 2026 yang digelar serentak.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku B telah lama menjadi incaran polisi terkait aksi perampokan brutal yang menimpa seorang warga bernama S (34) di Jalan Pramuka, Kebayan, Kelurahan Brang Biji, pada September 2024 silam.

“Kami menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Surabaya. Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Surabaya. Pelaku kami amankan di terminal tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Dwi kepada awak media, Kamis (24/06/2026).

Kronologi Aksi Kekerasan di Jalan Pramuka

Peristiwa nahas itu terjadi saat korban bersama suaminya tengah dalam perjalanan pulang. Ketiga pelaku yang membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor, secara tiba-tiba menendang kendaraan korban hingga terjatuh di pinggir jalan.

Dalam kondisi kaget dan tidak berdaya, korban langsung dikepung. Salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan parang, lalu menodongkannya ke arah korban. Di bawah ancaman senjata tajam, para pelaku dengan leluasa menggasak seluruh barang berharga milik korban.

Berikut Rincian Kerugian yang Dialami Korban: Uang tunai: Rp 16.000.000, Dokumen & kendaraan: STNK Honda CR-V, STNK Yamaha N-Max, STNK Honda CB 150, serta berbagai kunci kendaraan.

Kemudian, Elektronik: Satu unit ponsel, serta Dokumen penting: Dompet berisi SIM, ATM, dan KTP.

Total kerugian yang diderita korban saat itu ditaksir mencapai angka Rp 30.000.000.

Barang Bukti yang Disita

Meskipun pelaku sudah menghabiskan sebagian hasil curiannya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tersisa dari tangan B, di antaranya: Satu unit HP Oppo Reno milik korban, STNK sepeda motor dan kunci mobil CR-V, serta Tas jinjing, jam tangan mewah, dan berbagai kunci-kunci lainnya yang masih teridentifikasi milik korban.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, terduga pelaku B telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus memburu dua rekannya yang masih buron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., mengapresiasi kinerja tim di lapangan dan berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku kejahatan hingga ke mana pun mereka bersembunyi. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan di wilayah Sumbawa tertangkap,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kasat Reskrim. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez