Kerugian 93 Juta, Tim Puma Polres Sumbawa Ringkus Dua Pelaku Curat di Desa Luk

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 25 Jun 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa melalui Tim Operasional Khusus (Puma) kembali menunjukkan taringnya di tengah Operasi Jaran Rinjani 2026. Dua orang target operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing, Sabtu (20/06/2026).

Kedua terduga pelaku adalah pria berinisial E (39) dan M (44), warga Desa Luk, Kecamatan Rhee. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif menyusul laporan hilangnya puluhan perangkat tambak milik PT Anugrah Agung Sumbawa yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing di Desa Luk tanpa adanya perlawanan berarti. Ini adalah capaian nyata Operasi Jaran Rinjani 2026 dalam menindak tegas kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Dwi, Kamis (24/06/2026).

Kronologi kasus ini bermula ketika seorang saksi melaporkan kejadian hilangnya sejumlah perangkat tambak kepada korban berinisial CAS (36). Saat dilakukan pengecekan di lokasi tambak yang berada di wilayah Desa Luk, korban mendapati fakta mencengangkan: sebanyak 66 unit dinamo kincir penggerak aerator telah raib digondol maling.

Akibat aksi pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 93.000.000 (sembilan puluh tiga juta rupiah). Korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumbawa untuk diproses hukum.

Dalam operasi penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi. Puluhan barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit dinamo kincir, 58 unit penutup dinamo, 22 unit penutup kabel dinamo, serta 1 unit kendaraan roda empat jenis DFSK Super Cab yang digunakan sebagai sarana angkut barang curian.

Saat interogasi singkat di lokasi penangkapan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan terus terang. “Mereka mengakui telah melakukan pencurian di tambak udang tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, E dan M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah barang curian. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez