Polres Sumbawa Amankan Dua Pemuda Pelaku Pengancaman dengan Sajam di PPN Bukit Permai

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 17 Agu 2026

Sumbawa, Nuansantb.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang meresahkan warga di kawasan PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Minggu (16/08/2026) dini hari. Pengamanan ini dipimpin langsung Kapolsek Sumbawa IPTU Rohmad Rondhi bersama tim gabungan Polres Sumbawa dan Polsek Sumbawa.

Peristiwa berawal pada Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang terduga pelaku mendatangi tempat kos pacarnya untuk mengambil telepon seluler. Pemilik kos menegur karena kedatangan tersebut melewati batas waktu berkunjung, yang kemudian memicu adu mulut. Dalam kondisi emosi, terduga pelaku melontarkan ancaman, “Tunggu, saya akan kembali,” sebelum meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, terduga pelaku kembali dengan membawa rekannya dan senjata tajam, membuat warga sekitar merasa terancam. Warga pun berinisiatif mengamankan kedua terduga pelaku di GOR PPN Bukit Permai.

Mendapat laporan warga, personel Polres Sumbawa bersama Polsek Sumbawa tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 00.12 WITA. Kapolsek Sumbawa IPTU Rohmad Rondhi menyatakan, aparat segera mengambil langkah pengamanan terukur untuk meredam situasi dan mengevakuasi kedua terduga pelaku dari kerumunan warga. “Keduanya diamankan ke Mako Polres Sumbawa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Identitas kedua terduga pelaku yang diamankan adalah RJ (19 tahun) dan DM (19 tahun), keduanya berasal dari Kecamatan Moyo Hulu. Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, korban, pemilik kos, dan saksi-saksi di sekitar TKP, serta mengamankan barang bukti sajam.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sumbawa, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah cepat ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menghindari tindakan main hakim sendiri. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez