
Sumbawa, Nuansantb.id — Penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar SMK di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, memasuki babak baru. Setelah proses hukum yang dinilai sarat maladministrasi dan mandek lebih dari 1,5 bulan, kuasa hukum keluarga korban secara resmi melayangkan surat bantahan dan keberatan kepada Polsek Alas, Rabu (02/09/2026).
Peristiwa pengeroyokan brutal terjadi di depan SMAN 1 Alas, Desa Dalam, pada 18 Juli 2026. Korban, seorang pelajar SMK MNL, dikeroyok oleh lebih dari 10 orang pemuda. Akibatnya, korban menderita luka robek di belakang telinga, pendarahan hebat pada seragam, serta luka lecet di dagu, lutut, dan tangan.
Laporan resmi telah dilayangkan ke SPKT Polsek Alas dengan Nomor TBLP/130/VII/2026/SPKT POLSEK ALAS. Namun, alih-alih menegakkan hukum, proses penyelidikan justru dinilai menyimpang.

Advokat: Kualifikasi Delik Salah Kaprah, Polsek Lempar Beban ke Korban
Rusnadi Bakri, S.H., selaku advokat dari ERA SINDIKASI Law Firm yang mendampingi keluarga korban, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik Polsek Alas.
“Dalam dokumen SP2HP, penyidik sempat mengkualifikasikan peristiwa kekerasan fisik ini sebagai tindak pidana ‘Penipuan’ (Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional). Ini adalah kekeliruan yang sangat mendasar. Pengeroyokan dengan kekerasan fisik jelas tidak masuk dalam ranah penipuan,” tegas Rusnadi kepada awak media, Kamis (03/09/2026).
Lebih lanjut, Rusnadi menyoroti fakta bahwa identitas dan nama para terduga pelaku—yang berjumlah lebih dari 10 orang—telah disampaikan secara lengkap oleh korban sejak pemeriksaan awal. Namun, hingga saat ini, tidak satu pun dari mereka yang pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh penyidik.
Ironisnya, melalui SP2HP tertanggal 31 Agustus 2026, penyidik justru meminta pihak pelapor untuk mencari sendiri saksi tambahan. “Ini bentuk inversi beban pembuktian yang melanggar kewenangan mutlak (ex officio) penyidik. Mereka melempar beban pembuktian ke pundak keluarga korban,” sesalnya.
Rusnadi juga mengungkapkan pengalaman mengejutkan saat berkoordinasi di kantor kepolisian. “Kanit Reskrim Polsek Alas berlindung di balik alibi tidak masuk akal dengan mengaku ‘takut disalahkan oleh Jaksa’. Dalih ini menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap konstruksi hukum acara, khususnya ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Nasional terkait rincian sahnya jenis-jenis alat bukti,” ujarnya.
Polres Sumbawa Beri Respons: Akan Gelar Perkara Ulang
Menanggapi protes keras tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui KBO Reskrim Polres Sumbawa IPDA Syamsul Arifin, memberikan respons pada Kamis (3/9/2026).
“Kami meminta Polsek Alas untuk menambah keterangan para pihak dan mengarahkan ke pasal pengeroyokan,” ujar Syamsul. Ia memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa ulang pelapor dan para terlapor, menambah keterangan mereka, serta mencari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut.
Syamsul menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara ulang untuk menangani perkara ini secara lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korban Anak Terabaikan, Batas Waktu 3×24 Jam
Mengingat perkara telah berjalan mandek selama 46 hari tanpa kepastian hukum sejak dilaporkan pada 18 Juli 2026, Rusnadi Bakri memberikan batas waktu 3×24 jam kepada jajaran Polsek Alas untuk bertindak.
“Kami menuntut Polsek Alas segera mencabut kualifikasi delik yang keliru, memanggil para terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi sejak awal, memahami batasan alat bukti secara benar, melakukan pemeriksaan ulang secara objektif, serta segera menaikkan status perkara pengeroyokan anak ini ke tahap Penyidikan,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dalam proses hukum. Masyarakat pun menanti langkah konkret Polres Sumbawa dalam mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar