
Sumbawa, Nuansantb.id – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sumbawa, Andi Rusni, S.E., M.M., yang juga merupakan Anggota DPRD Sumbawa, angkat bicara menanggapi maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan pegawai PMI Sumbawa. Ia meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang memanfaatkan momen kebutuhan darah pasien.
Dalam himbauannya, Andis—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa PMI tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada pasien atau keluarga pasien yang membutuhkan darah. Ia menyoroti praktik penipuan yang kerap terjadi ketika masyarakat memberikan nomor HP saat meminta bantuan pendonor darah.
“Saya menghimbau, jangan lagi taruh nomor HP ketika minta bantuan pendonor darah karena selalu menjadi ladang penipuan. Ini lagi bentuk penipuan yang mengatasnamakan PMI. Ini tidak benar!” tegas Andis, Kamis (24/09/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada istilah uang jaminan atau biaya pengganti dalam proses permintaan darah. “Tidak ada istilah uang jaminan dan segala macamnya. Semua sudah dijamin BPJS bagi pengguna BPJS, dan kalau pasien umum akan ada tagihan oleh RS tempat dirawat. UTD-PMI tidak akan melakukan penagihan kepada pasien atau keluarga pasien,” jelasnya.
Andis juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan permintaan uang yang mengatasnamakan pegawai PMI Sumbawa. “Jika ada permintaan uang dari pegawai PMI Sumbawa, segera inbox atau telp saya,” pungkasnya.

Adapun modus penipuan yang beredar, sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar percakapan yang diterima, pelaku mengirimkan rincian biaya sebesar Rp490.000 untuk satu kantong darah. Pelaku mengklaim bahwa biaya tersebut bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah paklaring BPJS keluar, dengan alasan bahwa semua biaya telah ter-cover BPJS. Pelaku juga meminta korban segera mentransfer uang ke “bendahara” untuk proses penerbitan resep pengantaran, dengan dalih pihak rumah sakit sudah menunggu untuk proses sterilisasi.
Perlu diketahui, sesuai regulasi yang berlaku, biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di UTD-PMI Sumbawa memiliki tarif yang ditetapkan pemerintah dan tidak boleh dipungut secara langsung kepada pasien oleh PMI. Proses pembayaran untuk pasien BPJS maupun umum dilakukan melalui mekanisme rumah sakit, bukan melalui transfer pribadi yang mengatasnamakan pegawai PMI.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan uang yang mengatasnamakan PMI. Segala bentuk permintaan pembayaran yang tidak melalui prosedur resmi rumah sakit patut dicurigai sebagai tindak penipuan. (Ch)
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar