
Sumbawa, Nuansantb.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa resmi menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Namun, persetujuan tersebut tidak datang tanpa catatan kritis. Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (28/09/2026), Banggar menyampaikan tujuh rekomendasi utama yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran ke depan.
Rekomendasi ini disusun sebagai instrumen kontrol legislatif agar kebijakan fiskal daerah tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran, tetapi juga pada kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Juru Bicara Banggar DPRD Sumbawa, Adizul Syahabuddin, SP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam merampungkan tugas konstitusional ini.
“Atas nama Badan Anggaran, kami mengapresiasi kerja sama TAPD Kabupaten Sumbawa yang telah merampungkan tugas konstitusional ini dengan baik. Namun, kami menekankan bahwa persetujuan ini disertai dengan tujuh catatan strategis yang wajib ditindaklanjuti,” ujar Adizul Syahabuddin saat menyampaikan laporan Badan Anggaran dalam forum paripurna tersebut.
Optimalisasi Pendapatan dan Belanja Produktif
Poin pertama dan kedua dalam rekomendasi Banggar menyoroti aspek pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Sumbawa didorong untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk di dalamnya digitalisasi sistem pembayaran, optimalisasi retribusi, serta pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. Menurut Adizul, potensi fiskal daerah harus digali secara inovatif agar tidak selalu bergantung pada dana transfer pusat.
Di sisi belanja, Banggar memberikan peringatan tegas agar belanja operasional tidak menggerus ruang fiskal untuk belanja modal yang bersifat produktif. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah. Jangan sampai belanja pegawai dan operasional rutin mengorbankan pembangunan infrastruktur dan sektor produktif lainnya,” tegas Adizul.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan Internal
Rekomendasi ketiga dan keempat menekankan pentingnya penguatan regulasi berbasis data serta penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur dalam setiap program kerja. Banggar menilai bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data empiris yang valid, bukan sekadar asumsi atau kepentingan politik sesaat.
Selain itu, Inspektorat Daerah diminta untuk memperkuat fungsi preventif, konsultatif, dan penjaminan mutu sejak tahap perencanaan program. “Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di akhir. Inspektorat harus hadir sejak awal untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan efisiensi anggaran,” jelas Adizul.
Tata Kelola Tambang dan Percepatan Pengadaan
Sektor pertambangan menjadi sorotan kelima dalam rekomendasi Banggar. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap kegiatan usaha pertambangan menerapkan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan. Tidak hanya itu, manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal juga harus diperkuat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, keterlibatan UMKM dalam rantai pasok, serta program pemberdayaan yang terukur dan transparan.
“Tambang harus menjadi berkah bagi masyarakat Sumbawa. Jangan sampai kekayaan alam dieksploitasi habis-habisan, tetapi masyarakat sekitar hanya menjadi penonton,” tegas Adizul Syahabuddin.
Poin keenam, Banggar meminta percepatan pengadaan barang dan jasa agar tidak terjadi penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun. Pola ini, menurut Banggar, seringkali menyebabkan kualitas pekerjaan tidak maksimal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Membuka Peluang Kerja dan Penataan Kota
Terakhir, pemerintah daerah didorong untuk membuka peluang kerja baru melalui penguatan sektor perdagangan, UMKM, dan industri kecil. Selain itu, penataan kawasan perkotaan Sumbawa Besar juga menjadi perhatian, mengingat pertumbuhan ekonomi yang semakin dinamis membutuhkan tata ruang yang tertata rapi dan berkelanjutan.
Dengan tujuh rekomendasi ini, Banggar DPRD Sumbawa berharap pelaksanaan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. “Rekomendasi ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada rakyat. Kami akan terus mengawal implementasinya agar visi pembangunan Sumbawa yang maju dan sejahtera dapat terwujud,” pungkas Adizul Syahabuddin. (Ril)
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar