
Sumbawa, Nuansantb.id — Aksi pengeroyokan terhadap dua pemuda di kawasan SPBU Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Rabu (7/10/2026) dini hari, terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Jajaran Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sumbawa bergerak cepat menangkap tujuh orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan setelah orang tua korban, IJ (46), warga Desa Usar, Kecamatan Plampang, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa bergerak cepat setelah menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga korban. Dalam waktu singkat, ketujuh pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda, beserta barang bukti berupa paving block, besi kotak, rekaman CCTV, dan kendaraan,” ujar Kasat Reskrim, Jum’at (09/10/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.15 Wita. Saat itu korban RS (24) bersama rekan korban APRP dan rekan-rekan lainnya sedang nongkrong di kawasan Karang Bage, Kelurahan Bugis. Tiba-tiba sebuah sepeda motor berboncengan tiga melintas dan melempar batu ke arah korban.
Tidak terima, korban bersama rekan-rekannya mengejar pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor hingga depan SPBU Kebayan. Namun, setibanya di lokasi, korban justru mendapati sekelompok pemuda telah berkumpul dan melakukan penghadangan. Dua sepeda motor rekan korban berhasil melarikan diri, sementara motor korban dan rekannya dihentikan.
“Di lokasi tersebut, para pelaku yang berjumlah tujuh orang langsung melakukan pengeroyokan menggunakan satu buah paving block dan sebatang besi kotak sepanjang kurang lebih 2 meter,” jelas Kasat Reskrim.
Akibatnya, korban RS dan rekannya mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD Sumbawa untuk penanganan medis intensif. Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya beredar di media sosial.
Merespons laporan, tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi akurat, pada pukul 14.00 Wita petugas mendatangi rumah terduga pelaku ARK, BA, dan AJP di kawasan Kebayan. Ketiganya diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah kos di Kampung Irian. Di sana, tim mengamankan AF, ZA, dan LRM. Satu pelaku terakhir, AR, diringkus saat sedang bekerja di Hotel Kaloka.
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial ARK (23), AF (19), AJP (19), ZA (19), LRM (16), BA (20), dan AR (21). Dari hasil interogasi singkat, mereka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Ketujuh tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumbawa guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukum mereka sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar