Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil membongkar peredaran narkotika di Kecamatan Empang dengan menangkap seorang wanita berinisial R alias Hj. J (50 tahun). Penangkapan yang digelar pada Selasa (23/09/2025) malam itu berhasil mengamankan 5,45 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari keluhan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka.
“Atas laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dibantu Polsek Empang segera melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujar Iptu Harirustaman, Rabu (24/09/2025).
Sekitar pukul 19.00 WITA, tim tiba di lokasi. Saat mendekati rumah target, mereka menjumpai dua pria yang diduga sedang akan melakukan transaksi. Seorang pria di atas motor langsung kabur melihat kedatangan polisi, sementara pria lainnya bergegas masuk ke dalam rumah.
Tim kemudian membuka gembok pagar dan menemukan rumah dalam keadaan kosong. Namun, kewaspadaan mereka membuahkan hasil. Di sebuah gang dekat rumah tersebut, tersangka R alias Hj. J berhasil diamankan.
Penggeledahan dan Upaya Kabur yang Gagal
Saat akan dilakukan pemeriksaan awal, R alias Hj. J sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah bersama tiga orang lainnya. Meski begitu, tim tidak goyah dan segera melakukan penggeledahan menyeluruh.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan: Tiga bungkus plastik (poket) sabu di dekat lokasi penangkapan tersangka. Sebuah timbangan digital di dalam tas selempang berwarna coklat miliknya. Tiga poket sabu lainnya di atas meja di dalam rumah dan Dua poket sabu tersembunyi di dalam sebuah bantal.
Total barang bukti yang berhasil disita antara lain: 8 (delapan) poket sabu dengan total berat 5,45 gram. 1 (satu) unit bong/alat hisap. 1 (satu) buah pipa kaca. 3 (tiga) bendel klip kosong.
Kemudian, 4 (empat) unit ponsel Android. 1 (satu) buah timbangan digital. 2 (dua) buah gunting. 1 (satu) buah sarung bantal. 1 (satu) buah tas selempang. 1 (satu) buah skop. Uang tunai senilai Rp 800.000, yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Harirustaman. “Kami akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan uji laboratorium terhadap sabu yang disita. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan memburu pelaku lain yang masih buron.”
Operasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Empang dan menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkotika.
Editor: Nuansantb





