Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Mataram, Amankan Sabu dan Ekstasi Beserta 5 Tersangka

2 menit membaca
Sahril
Hukum, Kriminal - 11 Sep 2026

MATARAM, Nuansantb.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. Pengungkapan itu berkembang ke wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, hingga Bali.

Dari hasil penindakan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, satu orang lain yang diduga terkait jaringan tersebut ditangkap di Bali.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Karang Bagu, Kota Mataram. Salah satu target operasi berinisial NWK diduga berupaya berpindah ke wilayah Batulayar setelah menyadari pergerakannya dipantau petugas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 23.00 WITA kami berkoordinasi dan meminta back up dari Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di Perumahan Sandik Baru, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar,” ujar Kombes Pol. Roman, Jum’at (11/09/2026).

Penggeledahan di rumah NWK disaksikan langsung oleh kepala lingkungan dan warga setempat. Petugas mengamankan 10 orang. Dari jumlah itu, dua orang yang dinilai memenuhi kecukupan bukti ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NWK dan KH.

Barang bukti yang disita antara lain satu klip plastik berisi sabu seberat 0,224 gram bersih, empat butir ekstasi seberat 1,579 gram bersih, bong atau alat hisap, puluhan unit telepon genggam, serta uang tunai jutaan rupiah.

Penindakan kedua dilakukan di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dalam operasi lanjutan itu, petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 5,62 gram dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Dari 12 orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RZ, N, dan I.

“Pengembangan dari keterangan Sdri. I dan N mengarah pada satu nama berinisial B, yang kemudian berhasil kita kejar dan tangkap di Bali. Sdri. I ini berperan sebagai bandar di jaringan Karang Bagu,” tegas Kombes Pol. Roman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas seluruh pelaku, pengedar, hingga bandar narkotika tanpa memberi ruang sedikit pun di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Para tersangka masih menjalani proses hukum dan belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez