
Sumbawa, Nuansantb.id – Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Sumbawa, H. Burhanuddin Jafar Salam SH MH, secara tegas meminta Fraksi Gelora di DPRD Sumbawa untuk menginisiasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Perda tentang LGBT dan Perda Retribusi Sarang Burung Walet. Kedua regulasi ini dinilai krusial untuk menjaga moralitas masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbawa.
Hal tersebut diungkapkan Haji BJS sapaan akrab ketua DPD Gelora Sumbawa ini saat mendampingi Anggota DPRD Sumbawa Sandi, S.Pd,. MM saat menggelar reses di rumah aspirasi Gelora, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Senin (20/07/2026).
“LGBT di Kabupaten Sumbawa saat ini meresahkan dan sangat berbahaya, melebihi narkoba dan ilegal logging. Ini harus disikapi dengan tegas oleh seluruh anggota DPRD dan eksekutif,” tegas Haji BJS.
Dikatakan Haji BJS, pelantikan anggota DPRD Sumbawa pada Agustus 2024 lalu, yang dimana para wakil rakyat memiliki fungsi utama yang harus dijalankan secara maksimal, meliputi fungsi legislasi dalam membentuk peraturan daerah, fungsi anggaran dalam membahas dan menetapkan RAPBD, serta fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
BJS menegaskan, isu LGBT di Sumbawa bukanlah persoalan ringan. Berdasarkan data RSUD Sumbawa, kasus HIV/AIDS mengalami peningkatan signifikan dalam enam bulan terakhir, dengan 65 persen di antaranya akibat hubungan sesama jenis. Kondisi ini, kata BJS, membutuhkan payung hukum yang jelas agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan efektif.
Sementara itu, mengenai Perda Retribusi Sarang Burung Walet, BJS menilai potensi ekonomi dari industri sarang walet di Sumbawa sangat besar namun belum tergarap optimal melalui instrumen retribusi daerah. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kabupaten Sumbawa.
Jangan Hanya Terpaku pada Dana Pokir
Dalam arahannya, BJS mengingatkan seluruh anggota DPRD, khususnya Fraksi Gelora, agar tidak hanya terpaku pada dana pokok pikiran (pokir) semata. Anggota dewan harus bergerak membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kenapa saya tegas mengatakan bahwa bila Olat Rawa tidak ada perubahan, maka anggota dari Gelora lebih baik mundur saja,” ujar BJS dengan nada tegas. Dewan Gelora yang berdomisili di Olat Rawa dan mewakili tiga dapil—Sumbawa, Moyo Hilir, dan Moyo Utara—memiliki kewajiban memperjuangkan kebutuhan masyarakat di dapilnya masing-masing. Begitu pula dengan dewan Kaharuddin, Taufik, dan Abron yang harus mampu mewakili dapilnya.
BJS menjelaskan, anggota DPRD mempunyai wewenang mengajak dinas terkait untuk turun langsung menangani persoalan di lapangan. “Seperti jalan rusak, ajak Dinas PU untuk melihat serta memasukkan usulan perbaikan. Bila di wilayahnya belum ada TPA, gandeng Dinas LH. Masalah guru, gandeng Diknas. Masalah kesehatan, turun ke Dinas Kesehatan,” paparnya.
Dengan empat kursi yang dimiliki Fraksi Gelora di DPRD Sumbawa, BJS optimistis inisiasi dua Perda strategis ini dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat Sumbawa yang lebih luas.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar