
Mataram, NuansaNTB.id– Kepolisian Polrestabes Mataram mengamankan seorang pria berinisial IS (37) warga salah satu desa di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga menyetubuhi anak kandungnya.
Perbuatan bejat terduga pelaku menyetubuhi putrinya sendiri dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi dan telah berulang-ulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK., melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (06/01/2022) siang membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, terduga pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari kakak IS (terduga pelaku), bahwa terduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Kasat juga menjelaskan, aksi bejat terduga pelaku terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Selain itu, terduga pelaku menjanjikan handpohe baru kepada korban dan juga mengancam korban akan dibunuh jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
“Pelaku mempunyai kebiasaan minum minuman keras di malam hari dan pulang kerumah menjelang dini hari. Karena masih di bawah pengaruh minuman keras, pelaku sulit mengendalikan hasratnya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut,” jelas Kasat.
Menurut pengakuan terduga pelaku kata Kasat, aksi bejatnya itu telah dilakukan sejak bulan November 2021. Terakhir kembali dilakukan pada akhir Desember lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Red)

Tidak ada komentar