
SUMBAWA, Nuansantb.id – Sebuah unggahan di Facebook berinisial ‘NN’ menyulut kontroversi dan kerugian bisnis bagi sebuah biro perjalanan umroh di Sumbawa. Pemiliknya, Hj. Nunung Nurwahidah, bersama suaminya yang juga seorang advokat dari Firma Hukum Sayap Merah, Solihin, S.H., akan secara resmi melaporkan akun FB bernama ‘Noor Noor’ ke Polres Sumbawa dan berencana melibatkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk penyidikan.
Konflik bermula dari postingan akun ‘Noor Noor’ yang menuduh pasangan tersebut menerima uang Rp 42 juta namun tak kunjung mengembalikannya setelah dua tahun. Postingan itu dilengkapi foto Nunung dan Solihin, menyiratkan keterkaitan dengan bisnis travel umroh mereka.
Hj. Nunung Nurwahidah: “Saya Malu Keluar Rumah, Padahal Tidak Ada Komplain Jamaah”
Dalam keterangannya kepada media, Nunung mengungkapkan rasa terpukul dan malu yang mendalam. “Saya baru tahu dari kolega. Isinya sangat menyesatkan dan merusak nama baik kami. Sampai-sampai saya malu untuk keluar rumah,” tuturnya, Sabtu (14/12/2025).
Ia membantah keras tuduhan itu memiliki kaitan dengan operasional travelnya. Menurut Nunung, selama ini tidak pernah ada komplain dari jamaah yang memberangkatkan umroh melalui biro mereka. “Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik. Tidak pernah ada masalah pengembalian dana seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Dampaknya justru sangat konkret bagi bisnisnya. Beberapa calon jamaah langsung menarik dananya, dan sejumlah mitra kerja memutuskan hubungan. “Ini jelas fitnah yang berdampak sistemik. Postingan itu dimanfaatkan oknum lain untuk menjatuhkan kredibilitas kami,” keluh Nunung.
Solihin, S.H.: “Itu Fee Advokasi, Bukan Uang Travel. Pelapor Kami di Saudi Akan Diproses Hukum”
Solihin, yang menggandeng peran sebagai pengacara dan pengelola travel, memberikan penjelasan hukum. Ia menegaskan bahwa uang Rp 42 juta yang disebut-sebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan bisnis perjalanan umroh.
“Uang tersebut adalah biaya operasional dan honor advokat dalam penanganan sengketa tanah milik orang tua dari ‘NN’ di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kami memiliki surat kuasa sah untuk itu,” jelas Solihin.
Ia menambahkan bahwa perkara tanah tersebut sudah tercatat di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan jadwal persidangan hingga putusan pada 11 Februari 2026. “Setiap sidang selalu dihadiri keluarga ‘NN’. Pelapor (NN) sendiri saat ini diketahui berada di Mekkah, Arab Saudi,” ujarnya.
Oleh karena itu, selain melaporkan ke Polres Sumbawa atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran melalui informasi elektronik (UU ITE), Solihin juga akan membawa kasus ini ke KJRI Jeddah. “Kami minta bantuan KJRI agar ‘NN’ dapat dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia. Kami sangat dirugikan,” tandasnya.
Solihin menantang siapa pun yang keberatan dengan klarifikasinya untuk menghubunginya langsung, sekaligus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.
Laporan polisi kini sedang diproses. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang dampak destruktif penyebaran informasi tanpa klarifikasi di media sosial, terutama yang menyangkut reputasi dan bisnis seseorang.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar