Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memperketat pengawasan.
Langkah ini diambil menyusul terungkapnya empat PMI asal Kecamatan Buer dan Alas yang diduga menjadi korban pengiriman ilegal ke Libya – negara yang tidak termasuk dalam daftar resmi penempatan PMI.
Kasus PMI ke Libya Picu Kekhawatiran Serius
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., menyatakan keprihatinan mendalam atas praktik pengiriman PMI secara ilegal. “Pemda, khususnya Disnakertrans, sangat prihatin dengan masih terjadinya TPPO. Kami berharap kasus-kasus seperti ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegasnya, Ahad (10/08/2025).
Menurut Varian, Libya bukan negara tujuan resmi penempatan PMI, sehingga setiap pengiriman ke sana berpotensi melanggar hukum dan berisiko tinggi menjadi TPPO. “Masyarakat harus ekstra hati-hati. Jangan sampai niat bekerja ke luar negeri berujung pada perdagangan manusia,” imbuhnya.
Disnakertrans Galakkan Program PMI Cerdas
Sebagai langkah preventif, Disnakertrans Sumbawa telah meluncurkan Program PMI Cerdas, yang menyasar edukasi langsung ke desa-desa.
“Kami sudah terjun ke wilayah seperti Desa Mapin Beru, Kecamatan Alas Barat, untuk memberikan pemahaman tentang prosedur resmi bekerja ke luar negeri dan mengenali modus penipuan sponsor ilegal,” jelas Varian.
Program ini bertujuan: Mengedukasi masyarakat tentang prosedur legal menjadi PMI. Mengenalkan modus penipuan agen ilegal dan Memperkuat koordinasi dengan perusahaan penempatan PMI (P3MI).
“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh P3MI agar tidak ada penyimpangan dalam proses rekrutmen. Semua harus sesuai regulasi,” tegasnya.
Sinergi Lintas Pihak untuk Perlindungan PMI
Varian menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, kepolisian, dan masyarakat untuk mencegah TPPO. “Kami minta kepala desa lebih aktif mengingatkan warganya. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan ke Disnakertrans atau gunakan aplikasi pengaduan BP2MI,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa: Perlindungan PMI saat ini menjadi kewenangan Kemenaker/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Sementara Penanganan TPPO berada di bawah kepolisian, dengan dukungan Disnakertrans kabupaten dan provinsi.
Imbauan untuk Calon PMI dan Keluarga
Disnakertrans Sumbawa mengingatkan masyarakat agar: Pastikan agen/perusahaan penempatan PMI memiliki izin resmi. Hindari tawaran kerja ke negara non-destinasi resmi seperti Libya dan Gunakan saluran pengaduan jika menemukan praktik mencurigakan.
“Lebih baik selektif sejak awal. Jangan sampai tergiur gaji besar tapi terjebak TPPO,” pesan Varian.
Ke depan, Disnakertrans berkomitmen untuk: Memperluas jangkauan Program PMI Cerdas ke lebih banyak desa. Memperketat pengawasan terhadap P3MI dan agen tenaga kerja dan Memperkuat sinergi dengan BP2MI dan kepolisian.
“Ini tugas berat, tapi kami tidak boleh lengah. Keselamatan dan masa depan PMI adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Varian.
Editor/Pemred: Sahril Imran





