Asyik Pesta Shabu Di Tengah Pandemi, 1 Prempuan 3 Pria Diamankan Petugas

oleh -188 Dilihat
oleh

Mataram, Nuansantb.net-(04/05/2020)

Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebeg pesta sabu di salah satu perumahan mewah di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar Lombok Barat, Ahad 3 Mei 2020. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 4 (Empat) orang dan salah satu diantaranya adalah perempuan.

Pelaku perempuan yang ditangkap berinisial MD, warga Ciamis Jawa Barat. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan warga Lombok berinisial, MBA, KHM dan ZK.

iklan

“Penggerebekan dilaksanakan sekitar pukul 18.00 Wita dan ada 4 orang yang kita amankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Senin (04/05/2020).

Suasana penggerekan pesta sabu di perumahan mewah oleh Tim dari Satres Narkoba Polresta Mataram berawal dari informasi masyarakat, bahwa disalah satu rumah di perumahan Bug-Bug kerap digunakan sebagai tempat pesta narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke TKP dan benar ada 4 (Empat) orang yang sedang berkumpul. Petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap ke-4 orang dimaksud.

“Pada saat pemeriksaan, awalnya Tim tidak menemukan barang bukti. Namun saat penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, Tim berhasil mendapatkan kristal bening yang diduga sabu seberat 2,42 gram,” jelas Erickson.

Selain barang bukti diduga sabu tersebut, Tim juga menyita uang tunai sebesar Rp 32.000.000. “Pemeriksaan badan tidak ada barang bukti narkotika namun di dalam rumah kita temukan sabu dengan berat total 2,42 gram,’’ imbuhnya.

Pemilik rumah berinisial MD juga diinterogasi petugas dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang haram yang ditemukan. MD pun mengakui bahwa rumah tempat kejadian itu merupakan miliknya. Sedangkan tiga laki-laki yang pesta sabu adalah teman yang berkunjung ke rumahnya. MD yang bekerja di salah satu tempat hiburan di Mataram, disebut menyewa rumah tersebut.

Setelah melakukan interogasi awal, Keempat pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Mataram. Keempatnya dipastikan diproses lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan asal muasal barang haram tersebut. “Untuk sementara keempatnya masih kita kategorikan pemakai sabu dan masih diproses,’’ jelas Ericson.

Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.