Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (17/06/2020)
KPU RI telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Tahapan pemilihan yang sempat ditunda akibat adanya bencana non alam virus coronan akan kembali dilaksanakan 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal verifikasi pasangan calon perseorangan yang memulai implementasi pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal pemeriksaan faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Virus Corona 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak telah sesuai dengan prosedur kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Setelah KPU RI resmi mengesahkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 sebagai landasan hukum KPU Kabupaten Kota dalam melaksanakan tahapan lanjutan maka KPU Kabupaten kota kembali menggiatkan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Lanjutan Tahun 2020, sebagaimana yang digelar oleh KPU Kabupaten Sumbawa dari tanggal 16-17 Juni 2020. Setelah melakukan sosialisasi terhadap partai politik, KPU pun mengundang para jurnalis untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang sama, Rabu (17/06/2020).
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Wildan M.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menyeragamkan pengetahuan tentang Pilkada 2020 termasuk melibatkan publik untuk kelanjutan memulai penyelenggaraan Pilkada serentak dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Peserta sosialisasi tahap pertama yaitu seluruh parpol dan hari ini tahap kedua khusus untuk insan pers/wartawan,” jelas Wildan yang didampingi anggota komisioner lainnya, Muhammad Kaniti, S.Pd., Muhammad Ali, S.IP, Aryati S.PdI dan Nurul Khairani, S.IP., serta Sekretaris KPU Sumbawa, Lahmuddin SE.
Lebih jauh Wildan menerangkan bahwa, dasar hukum mengenai tatacara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak ini, adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Lebih lanjut KPU membatalkan sebagian Pilkada sebagai upaya untuk mengalihkan distribusi Covid-19. Ada 4 tahapan yang ditunda yaitu pelantikan dan masa kerja PPS. Verifikasi persyaratan dukungan calon perseorangan. Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian. Kemudian, pemuktahiran dan pengumpulan daftar pemilih.
“Semua tahapan yang sebelumnya ditunda ini, sekarang resmi selesai. Terkait jadwal dan program penyelenggaraan Pilkada disosialisasikan,”
Oleh karena itu, sosialisasi yang diadakan bersama insan pers/wartawan ini, KPU Sumbawa mengharapkan peran para jurnalis, agar seluruh jadwal serta program penyelenggaraan yang dilaksanakan KPU Sumbawa dapat diinformasikan lengkap melalui pemberitaan. “Sinergi yang sudah terbangun di antara insan pers dan KPU ini dapat lebih ditingkatkan lagi dalam rangka menyukseskan seluruh agenda pesta demokrasi di daerah ini,” harapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sumbawa, Muhammad Ali S.IP,. menjelaskan bahwa, tahapan pendaftaran pasangan calon sudah ditetapkan. Mulai dari pendaftaran Paslon sekaligus verifikasi syarat pencalonan yaitu pada 4-6 September 2020.
“Artinya sebelum jadwal ini, kelengkapan administrasi semua bakal Paslon yang akan berlaga sudah harus dipenuhi terutama syarat dukungan, baik KTP untuk calon independen dan SK dukungan dari koalisi parpol untuk bakal Paslon jalur parpol. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon diikuti dengan tanggapan dan masukan masyarakat dari 4-8 September,”
Setelah itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dari 4-11 September dan penyampaian hasilnya, 11-12 September. Pada rentang yang sama tanggal 6-12 September dilakukan verifikasi syarat calon yang hasilnya akan disampaikan pada 13-14 September. Berlanjut ke penyerahan perbaikan syarat calon dari 14-16 September dan dokumen perbaikan ini diumumkan 14-22 September. Lalu dilakukan verifikasi perbaikan syarat calon pada 16-22 September 2020.
Setelah itu, penetapan Paslon pada 23 September 2020, esoknya dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon yaitu pada tanggal 24 September 2020.
Lanjut Ali (Sapaan akrab Komisioner ini) Mengenai masa kampanye, para Paslon disiapkan waktu selama 71 hari mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Dalam masa ini, Paslon juga dapat melakukan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyerahan bahan kampanye, pemasangan APK dan atau kegiatan lainnya. Ini berlangsung dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sedangkan untuk jadwal kampanye di media massa baik cetak dan elektronik, mulai tayang 22 November sampai 5 Desember 2020. KPU juga menggelar Debat Publik Terbuka antar Paslon. Kegiatan ini dilaksanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Kemudian memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga pada tanggal 6-8 Desember, hingga Hari Pencoblosan 9 Desember 2020.
Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Sumbawa 9 Desember 2020 mendatang, mencapai 1.010 TPS. Jumlah ini bertambah sekitar 150 TPS jika dibandingkan dengan pemilihan legislatif 2019 lalu.
Mengingat masa pendemic Covid yang harus menerapkan protocol kesehatan di semua tahapan. Demikian juga dengan syarat TPS. Untuk setiap TPS maksimal mengakomodir 500 pemilih. Ini jauh berkurang jika dibandingkan pemilu sebelumnya yang mencapai 800 pemilih per TPS. Pengurangan batas maksimal pemilih ini dilakukan guna mengurangi adanya konsentrasi massa. Sebab semakin banyak orang berkumpul, maka semakin berpotensi terjadinya penyebaran Covid, terang Ali.
Di bagian lain, Ali menjelaskan bahwa KPU Sumbawa kembali melanjutkan 4 tahapan penyelengaraan yang sempat tertunda karena pandemic Covid. Pertama, pelantikan dan masa kerja PPK, PPS dan KPPS. Untuk PPK 15 Juni 2020-31 Januari 2021. Sedangkan PPS 15 Juni 2020-31 Januari 2021, dan KPPS 24 November-23 Desember 2020. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Untuk tahap ini akan dilakukan penyampaian dukungan bakal paslon kepada PPS 24-29 Juni 2020. Lanjut dengan verifikasi factual di tingkat desa/kelurahan 24 Juni-12 Juli 2020, rekapitulasi di tingkat kecamatan mulai tanggal 13-19 Juli 2020. Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 20-21 Juli 2020 dan rekapitulasi tingkat provinsi 22-23 Juli 2020. Untuk masa perbaikan diberikan waktu dari 22 Juli-10 Agustus 2020 mulai dari pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi ke KPU kabupaten, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan, serta penyampaian dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS. Untuk verifikasi factual perbaikan dilaksanakan sejak 8 Agustus sampai rekapitulasi di tingkat propinsi 23 Agustus 2020.
Ketiga, Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian. Untuk pembentukan PPDP dilakukan berbasis Ketua RT karena mereka memiliki data kependudukan di wilayahnya. Keempat, pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih, tutup Ali. (Nuansa)