Sumbawa Besar, Nuansantb.net- (28/07/2020)
Keinginan Drs. H. Rasyidi Mukhtar—H. Sudirman S.Pd,. untuk maju menggunakan jalur perseorangan (Indevenden) menjadi salah satu kontestan di Pilkada Sumbawa sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati harus pupus di tengah jalan pasalnya peluang perbaikan dokumen dukungan yang diberikan oleh KPU Sumbawa tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga berkas dukungan perbaikan yang diajukan ditolak meskipun dukungan KTP dua kali lipat dari kekurangan sebelumnya yaitu 13.932 yang diserahkan pada Senin malam, 27 Juli 2020 hingga pukul 24.00 Wita, dari sisi jumlah sudah terpenuhi bahkan lebih dan waktu penyerahan KTP dukunganpun tidak melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu dari tanggal 25 sampai 27 Juli 2020 atau 3 x 24 Jam.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M Wildan M.Pd,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (28/07/2020) mengatakan bahwa, Penyerahan dukungan perbaikan dari pasangan balon perseorangan Drs. H. Rasyidi Mukhtar—H. Sudirman S.Pd,. telah dilakukan pada senin 27 Juli 2020 hingga batas waktu terakhir yaitu sampai pukul 24.00 Wita. Penyerahan kekurangan dukungan KTP yang diserahkan pasangan tersebut di menit-menit terakhir penutupan, dari sisi jumlah sudah terpenuhi sebanyak 14.038 dan telah dimasukan ke SILON namun Form B1.1 KWK belum sempat di cetak, hanya dua Desa saja yang telah di cetak dan dibawa ke KPU.
“Dari sisi jumlah tidak ada masalah bahkan lebih dan waktu penyerahan juga tepat pukul 24.00 Wita. Namun yang menjadi persoalannya. Pada saat penyerahan dokumen, pasangan Rasyidi—Sudirman kekurangan form B1.1 KWK berupa dokumen yang berisi rekapan nama-nama pendukung di seluruh desa dan dokumen ini belum dilampirkan hanya ada dua Desa saja sehingga KPU menetapkan bahwa persyararan perbaikan tidak lengkap dan ditolak,” kata Wildan.
Lanjut Wildan, Sesuai PKPU, pasangan calon perseorangan yang memiliki kekurangan saat Rekapitulasi terbuka Kabupaten pada 20 Juli yang lalu diberikan waktu perbaikan selama tiga hari yaitu mulai 25 sampai 27 Juli 2020 hingga pukul 24.00 Wita. Dan harus melengkapi tiga dokumen yang merupakan satu kesatuan, sehingga jika terjadi kekurangan satu saja dokumen, maka dianggap tidak lengkap atau ditolak. Tiga dokumen tersebut yaitu form B1 KWK, form B1.1 KWK dan form B2 KWK.
“Karena dokumen penyertanya tidak lengkap maka pasangan bakal calon H. Rasyidi-Sudirman dinyatakan tidak lagi dapat memiliki tiket dan kesempatan untuk mendaftar ke KPU menggunakan jalur perseorangan kecuali menggunakan Partai Politik sebab masih ada peluang karena pendaftaran Calon di buka mulai 4 sampai 6 September 2020,” jelas Wildan.
Oleh karena dokumen perbaikan tidak lengkap maka verfak tidak lagi dilakukan. Bila dokumen yang diserahkan lengkap dan diterima KPU, maka akan ditindaklanjuti dengan pengecekan guna memastikan memenuhi syarat jumlah minimal agar dapat dilakukan verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi factual (Verfak) dan metode verfak tahap I berbeda dengan verfak tahap II. Untuk tahap I kemaren dilakukan secara door to door oleh PPS, langsung menemui pendukung atau pemilik KTP di rumahnya masing-masing. Sedangkan verfak tahap II dilakukan secara kolektif. Tim LO atau penghubung dari pasangan calon yang akan mengumpulkan semua pendukung di satu tempat untuk diverifikasi faktual, tutup Wildan. (Nuansa/Ril)