Pemilihan BPD di 12 Kecamatan Sedang Dipersiapkan DPMD Sumbawa

oleh -211 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Menjelang masa akhir jabatan anggota BPD periode 2016-2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa mulai mempersiapkan segala tekhnis pelaksanaannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Varian Bintoro yang dikonfirmasi melalui Kabid Pemerintahan Desa Deden Fitriadi, Senin (15-02-2021) mengatakan menjelang pemilihan BPD di 16 Desa 12 Kecamatan, DPMD sedang mempersiapkan segala bentuk tekhnisnya yang akan di gelar dalam waktu dekat ini termasuk juga persiapan pemilihan Kades PAW.

Lanjut Deden, 12 Kecamatan yang akan menggelar Pemilihan BPD tersebut yaitu kecamatan Kecamatan Alas, Alas Barat, Utan, Rhee, Moyo Hulu, Moyo Utara, Unter Iwes, Plampang, Lantung, Ropang, Maronge dan Kecamatan Tarano.

iklan

“Pemilihan BPD disesuaikan dengan jadwal habisnya masa jabatan BPD di masing-masing desa, jadwalnya bervariasi, paling cepat bulan April. Ada juga di bulan Juli, Agustus, Oktober dan terakhir belakangan bulan November, itulah yang membuat pemilihannya tidak serentak,” jelas Deden.

Sedangkan terkait sosialisasi pemilihan BPD ini, DPMPD telah melakukan pada 1-11 Februari 2021 lalu. Mulai dari sosialiasi pemilihan, tahapan pemilihan tugas dan fungsi panitia.

Pemilihan BPD tahun 2021 ini berbeda dengan pemilihan periode sebelumnya. Acuannya adalah Perda nomor 10 tahun 2018 tentang BPD. Dimana diatur bahwa jumlah keanggota BPD desa dengan jumlah penduduk 3.000 jiwa terdiri dari 5 anggota BPD.

Sementara desa dengan jumlah penduduk 5000, diisi oleh 7 orang anggota BPD Sedangkan bagi desa dengan jumlah penduduk 5.000 ke atas, jumlah formasi BPD 9 orang.

Tidak hanya itu, Perda 10 tahun 2018 juga mengatur tentang keterwakilan perempuan. Dimana keterwakilan perempuan dalam komposisi BPD merupakan satu hal yang wajib.

”Pada pemilihan BPD tahun 2015, ini belum tepat. Sebelum berlakunya Perda Perda 10 tahun 2018, anggota BPD semua laki-laki. Sekarang wajib ada perempuan minimal 1 orang,” Terang Deden.

Dalam pemilihan BPD jumlah calon tidak dibatasi. Namun setiap calon wajib memenuhi syarat. Diantaranya usia minimal 20 tahun dan pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Yang berbeda di tahun 2021 ini juga, dimana sesuai surat Edaran Mendagri bahwa pemilihan BPD di desa yang masuk dalam zona merah akan dilakukan melalui musyawarah mufakat, dan wilayah zona lainnya boleh dengan cara pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat dan hal wajib dilakukan,” tutup Deden.(Nuansa/Ril/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.