
SUMBAWA, Nuansantb.id — Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa seorang gadis berusia 19 tahun inisial Melati (nama samaran) di Kabupaten Sumbawa memasuki babak krusial. Satuan Reskrim Polres Sumbawa secara resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk memulai proses hukum lebih lanjut.
Keputusan monumental ini diambil dalam gelar perkara internal yang digelar pada Sabtu (18/07/2026). Dari hasil ekspose perkara, penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada satu terlapor tunggal—ayah kandung korban sendiri. Fakta ini mengungkap sisi kelam hubungan darah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru berubah menjadi mimpi buruk terbesar bagi korban.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Andhini, S.H., S.I.K., melalui Kanit PPA Polres Sumbawa, Arifin, S.H., menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah seluruh unsur pengawas dan fungsi hukum di lingkungan Polres Sumbawa menyepakati bahwa perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Hasil gelar perkara kami sepakati untuk naik ke proses penyidikan. Selanjutnya kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor,” tegas Arifin, Sabtu (18/07).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus yang menyentuh isu kemanusiaan paling fundamental ini. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari penyidik untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Rentetan Kekerasan Berulang dengan Ancaman
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi secara berulang dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2026. Korban diduga mengalami pemaksaan hubungan badan yang disertai ancaman serius dari pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Dalam salah satu peristiwa yang terungkap, korban bahkan disebut sempat dicekik sebelum akhirnya dipaksa memenuhi nafsu bejat pelaku. Peristiwa tragis ini terjadi di beberapa lokasi berbeda, menunjukkan pola kekerasan yang terencana dan sistematis.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku menggunakan ancaman dan kekerasan fisik untuk melancarkan aksinya. Ini bukan sekadar tindakan asusila, tetapi telah memasuki ranah tindak pidana berat dengan pemberatan karena pelaku adalah orang tua kandung.
Penguatan Bukti Digital dan Psikologis
Untuk memperkuat pembuktian di persidangan kelak, penyidik kini mempercepat pengumpulan alat bukti secara komprehensif. Salah satu langkah krusial yang ditempuh adalah analisis bukti digital yang akan dilakukan oleh Unit Cyber Krimsus Polda Nusa Tenggara Barat.
Penyidik telah meminta bantuan advokat korban untuk menyerahkan telepon genggam milik korban dan seorang saksi bernama Cici. Kedua perangkat tersebut akan menjalani proses ekstraksi data digital untuk mengungkap jejak digital yang mungkin menjadi barang bukti kunci dalam perkara ini.
“Kami sudah meminta bantuan advokat agar menyerahkan HP milik korban dan saksi Cici untuk dilakukan ekstraksi data di Unit Cyber Krimsus Polda NTB. Kami berharap bukti digital ini dapat menjadi pisau bedah untuk menguak fakta-fakta yang belum terungkap,” jelas Arifin.
Selain itu, pendekatan psikologis juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polres Sumbawa berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap terlapor dengan melibatkan psikolog klinis dari Provinsi NTB.
“Pemeriksaan psikologis ini penting untuk menggali kondisi kejiwaan terlapor dan memperkuat konstruksi perkara. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan pendekatan yang komprehensif,” tambah Arifin.
Penantian Keadilan dan Perlindungan Korban
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi titik balik penting dalam proses penegakan hukum atas kasus yang menyita perhatian publik ini. Masyarakat Sumbawa dan pegiat perlindungan anak kini menanti langkah tegas penyidik untuk menuntaskan kasus hingga ke meja hijau.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga masih menjadi momok yang mengintai, di mana pelaku justru merupakan figur yang seharusnya memberikan rasa aman. Penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, tidak terkecuali dalam kasus yang melibatkan orang tua kandung sekalipun,” tutup Arifin.
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Dukungan psikologis bagi korban juga terus diberikan untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar