Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa kembali menyita ratusan botol dan puluhan jerigen minuman keras (miras) jenis bir, tuak, anggur merah dan arak di tiga titik wilayah Kabupaten Sumbawa, Rabu malam (29/09/2021).
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si,. yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Ops Satpol PP Mukhtamarwan, S.Pt,. mengatakan, dalam giat Patroli yang dilaksanakan mulai Pukul 21.00 s/d 22.30 WITA di tiga titik wilayah Kabupaten Sumbawa, Tim patroli kembali berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras.
Pengungkapan ratusan botol miras dan puluhan jerigen ukuran 35 liter ini berdasarkan laporan masyarakat, dimana diwilayah Jalan Baru, Kebayan, Sering dan Nijang masih banyak yang menjual miras.
“Kami memperoleh informasi dari Masyarakat, bahwa dibeberapa wilayah dalam kota Sumbawa dan Untir Iwis juga banyak penjual miras. Tim pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan benar menemukan ratusan botol miras berupa arak, tuak, anggur merah dan bir,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dibeberapa rumah dan kios di wilayah Nijang, Jalan Baru, Sering dan Kebayan, ratusan botol miras dan sejumlah barang bukti lainnya langsung diamankan di Kantor Satpol PP Sumbawa.
Adapun Barang Bukti yang diamankan SatPol PP setelah melakukan penggeledahan di jalan baru sebanyak 3 titik, Kebayan 1 titik, Nijang 2 titik, Sering. Petugas mengamankan dan menyita bir putih sebanyak 81 Botol, bir hitam 24 botol, arak 3 jeringen (ukuran 35 liter) full , 1 jeringen tidak full (setengah), 4 Botol arak ukuran 600ml, jeringen kosong 8 buah, selang hisap 1 buah, Tuak 13 botol kapasitas 1600ml, anggur merah 18 botol.
Selanjutnya BB diserahkan ke penyidik Satpol PP. Nantinya, penyidik juga akan memanggil pemilik miras untuk diproses lebih lanjut.
“Para pemilik ini telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 tentang peredaran minuman keras. Nantinya PPNS Pol PP yang akan memprosesnya,” tutup Mukhtamarwan. (Nuansa)