
Sumbawa, Nuansantb.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif selama bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Labuhan Badas kembali menunjukkan komitmennya.
Melalui kegiatan operasi imbangan dalam rangka Operasi Pekat Rinjani 2026, polisi berhasil mengamankan seorang pria beserta belasan botol minuman keras (miras) tradisional tanpa izin, pada Senin (02/03/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si. Dari tangan pelaku berinisial MRS (30), seorang warga Dusun Boak, Desa Boak Dalam, Kecamatan Untir Iwes, Kabupaten Sumbawa, petugas menyita sebanyak 11 botol minuman beralkohol jenis Arak Jamu merk WD.
Kapolsek Eko membeberkan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat. “Sekitar pukul 21.05 Wita, anggota kami mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Labuhan Badas, tepatnya di Dusun Saliperate, bahwa ada sekelompok anak muda yang sedang mengonsumsi miras jenis arak jamu,” ujar IPTU Eko Riyono saat dikonfirmasi, Selasa (03/03/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Labuhan Badas segera bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pengecekan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapatkan informasi bahwa miras yang dikonsumsi anak-anak muda tersebut dibeli dari seorang pria berinisial MRS. Tak membuang waktu, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah kos-kosan di perbatasan Dusun Saliperate, Karang Dima.
Saat penggerebekan sekitar pukul 21.45 Wita, petugas menemukan MRS di dalam kamar kosnya. “Benar saja, saat kami lakukan penggeledahan di kamar kos terduga pelaku, kami menemukan sebanyak 11 botol minuman beralkohol jenis Arak Jamu tanpa izin. Miras tersebut dikemas dalam botol ukuran 600 ml dan sengaja dibungkus menggunakan plastik hitam untuk mengelabui warga,” terang Kapolsek Eko.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku MRS langsung diamankan ke Mapolsek Labuhan Badas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Eko menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Rinjani 2026 yang memang menyasar berbagai bentuk gangguan Kamtibmas, seperti peredaran miras, perjudian, dan prostitusi.
“Operasi Pekat Rinjani ini kami gelar untuk menekan angka gangguan keamanan, terutama selama bulan Ramadhan. Miras ini seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas lainnya, sehingga kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun penjual miras ilegal,” tegas perwira dengan dua balok di pundaknya itu.
Momen bulan suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari juga menjadi perhatian serius pihak kepolisian. IPTU Eko Riyono mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Ia juga meminta warga bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menjauhi segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban.
“Kami tidak akan lelah mengimbau masyarakat. Mari kita sambut bulan penuh berkah ini dengan kegiatan yang positif. Jangan sampai ulah segelintir orang yang menjual atau mengonsumsi miras mengganggu kekhusyukan ibadah kita semua,” imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Kapolsek berpesan kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Jalin terus komunikasi dengan Bhabinkamtibmas atau langsung datang ke kantor polisi terdekat. Peran serta masyarakat sangat penting bagi kami untuk menjaga Kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa ini,” pungkas IPTU Eko Riyono.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar