Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Remaja di Mataram Terancam Dihukum

2 menit membaca
Favicon
gera
Hukum, Kriminal - 09 Feb 2022

Mataram, NuansaNTB.id- Akibat pergaulan bebas, seorang remaja kini harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap rekan sebayanya hingga hamil.

Keluarga korban tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku yang melepas tanggung jawab dengan melapor ke pihak berwajib dengan nomor 289 tertanggal 14 September 2021.

Kasus persetubuhan sebaya yang terjadi pada sekitar Maret tahun 2021 lalu ini, kini ditangani oleh unit PPA Ditreskrimum Polda NTB dengan menindaklanjuti proses hukumnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK., dalam keterangan pers (07/02/2022) di Polda NTB, mengatakan, kasus ini melibatkan remaja (usia anak) sehingga butuh penanganan secara khusus melalui unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.

Artanto menceritakan bahwa korban yang bernama LI, perempuan usia 15 tahun, beralamat di lingkungan Punia, Kota Mataram pada awal mulanya menjalin hubungan pacaran dengan tersangka DO, pria usia 13 tahun, yang beralamat di lingkungan Sekarbela, Kota Mataram.

“Mereka ini berpacaran kurang lebih sudah hampir 2 tahun sehingga korban sering bermain kerumah tersangka,” ujar Artanto.

Saat kejadian yang bertempat di rumah tersangka, sekitar bulan Maret tahun lalu korban bermain kerumahnya. Pada kesempatan itu tersangka berusaha merayu korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan namun korban menolak.

Melihat penolakan dari korban, tersangka terus berusaha memaksa dengan mengunci pintu kamar terlebih dahulu yang akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.

Setelah kejadian itu tersangka berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab. Namun hingga korban hamil tersangka tidak juga menepati janjinya dan bahkan tersangka mengelak kalau dia tidak pernah menyetubuhi korban.

“Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,” jelas Kabid Artanto.

Kabid Humas juga menjelaskan bahwa kasusnya masih sedang diproses. Sedangkan sebagai barang bukti kejahatan tersangka berikut diamankan FC Akte korban, FC KK orang tua korban, FC Akta tersangka, FC KK orang tua tersangka, serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara,” tutup Artanto. (HMS)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez