
Mataram, NuansaNTB.id- Demi rupiah, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YES usia 26 tahun, warga Karang Bagu, Cakranegara kota Mataram diduga nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dugaan YES sebagai pengedar ini semakin jelas setelah tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di TKP dimana IRT tersebut tinggal dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu seberat 5,143 gram bruto.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE,. SIK,. yang dikonfirmasi, Rabu (09/03) lalu mengatakan saat melakukan pengeledahan, tim berhasil menemukan barang berupa sabu di TKP dimana rumah tempat tinggal terduga.
Lanjut Yogi, tertangkapnya YES seorang IRT ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa dilokasi yang dimaksud kerap terjadi transaksi narkoba sehingga membuat resah masyarakat.
Disamping barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat, tim juga mengamankan alat-alat konsumsi serta peralatan penunjang untuk menjual sabu tersebut, serta uang tunai.
“Semua BB yang diamankan petugas di TKP ini akan dijadikan barang bukti tindak pidana bagi tersangka. Semuanya sudah diamankan di Polresta Mataram bersama terduga,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini.
Sedang pasal yang dikenakan adalah 114 dan atau 112 UI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sncaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara, tutup Kasat Yogi. (Red)

Tidak ada komentar