
Lombok Barat, NuansaNTB.id – Komplotan pencuri yang beraksi menggunakan mobil berhasil dibongkar Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat, dan mengamankan lima orang terduga pelaku, pada hari Kami 24 Maret 2022 lalu.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK,. melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, STK,. SIK,. membenarkan telah diamankannya komplotan pencuri dengan pemberat yang beraksi menggunakan mobil sewaan.
Adapun kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya MI alias Papuk, (41), Pekerjaan Montir, Warga Dusun. Batu Belek, Desa, Jerneng, Kec. Labuapi, kabupaten Lombok Barat.
Kemudian SB, laki-laki usia 39, alamat Dusun. Gunung paok, Desa Perian, Kecamtan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
SU alias ATENG, laki-laki usia 35 tahun, Dusun. Batu Bowo, Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
MU laki-laki usia 42 tahun, Sopir, Alamat Dusun Bonjeruk, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
SP alias OWAN, laki-kali usia 42 tahun, warga Dusun Bebae, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Selain menangkap kelima terduga pelaku, tim puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Roda Tiga APV KTM. ungkapnya, Rabu (30/03/2022).
Pencurian ini sendiri menimpa korban seorang warga asal Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang.
Lanjut kasat, kejadian ini berawal ketika korban memarkir Kendaraan Roda 3 merk APV KTM miliknya, di TKP pada hari Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 02.50 wita, yakni di Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Kemudian pada Minggu dini hari, pada saat paman korban pergi melaksanakan ibadah sholat subuh di musholla, melihat sepeda motor roda tiga milik korban yang terparkir tersebut sudah tidak ada lagi.
“Korban langsung mengecek kebenarannya, setelah diberitahukan oleh pamannya, hingga menyadari bahwa sepeda motor roda tiga miliknya telah hilang dan korban mengalami kerugian senilai Rp.28 juta,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menemukan titik terang.
“Berawal dari rekaman CCTV yang ada di TKP, Tim mendapatkan petunjuk dari mobil yang di gunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, sehingga melakukan penelusuran,” terangnya.
Dari hasil mengecek CCTV, tim mendapat petunjuk dan mengetahui bahwa, mobil yang digunakan dalam menjalankan aksinya merupakan mobil SP Als Owan, yang beralamat di Dsn. Bebae, Ds. Dasan Baru, Kec. Kediri, Kab. Lombok Barat.
Tim akhirnya menelusuri keberadaan SP alias Owan, dan berhasil menemukan mobil tersebut di halaman rumahnya.
“Saat melakukan penagkapan terhadap SP alias Owan, kebetulan ada dua yang sedang berkumpul di sebuah berugak, dengan dua pelaku lainnya masing-masing berinisial SU alias Ateng, dan MU,” katanya.
Berkat kesigapan dan kecepatan Tim berhasil mengamankan ketiganya dan setelah diintrogasi Para terduga pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian di TKP tersebut, serta menyebut satu nama lagi.
“Dari hasil pengakuan mereka, ada satu nama lagi, yakni berinisial MI alias Papuk yang beralamat di Dsn. Batu Belek, Ds. Jerneng, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat,” bebernya.
Akhirnya Tim berhasil mengamankan MI alias Papuk, dan diketahui peran masing-masing dalam kompotan pencurian ini.
“Jadi SP Als Owan, SU Als Ateng dan Sdr. MI Als Papuk sebagai pelaku utama, sedangkan MU berperan Sebagai Penjual Unit Sepeda motor Roda tiga tersebut,” katanya.
Setelah melakukan Introgasi terhadap MU, mengaku bahwa telah menjual Unit Sepeda motor roda tiga tersebut kepada HE di Dsn. Seteling, Ds. Seteling, Kec. Batu Keliang utara, Kab. Lombok Tengah.
Akan tetapi saat akan melakukan penagkapan, HE tidak sedang berada di rumahnya, akan tetapi Tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut di kuasai oleh SB yang beralamat di Dsn. Gunung paok, Ds. Perian, Kec. Montong Gading, Kab. Lombok Timur.
Tim kemudian menuju rumah SB dan berhasil menemukan Unit Sepeda motor roda tiga warna merah dan sesuai dengan Laporan Polisi tersebut.
Tim mengamankan barang bukti dan SB, dan ternyata masih ada keterlibatan pelaku lainnya masing-masing inisial KS, RS Dan GDK, sampai saat ini TIM masih melakukan pengejaran.
“Terkait Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ini, para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Tidak ada komentar