Polisi Amankan Senjata Tajam dalam KRYD Gabungan Polsek Alas dan Alba

2 menit membaca
Favicon
gera
Hukum, Kriminal - 17 Nov 2022

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Personel gabungan dari Polsek Alas dan Alas Barat Polres Sumbawa berhasil mengamankan dan menyita sejumlah senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh pengendara saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu malam (16/11/2022).

Kegiatan KRYD gabungan tersebut dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsek Alas dan menyasar para pengendara dan juga barang bawaannya.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Alas AKP Djoko RS Gatot dan Kapolsek Alba Iptu Lalu Sukardi tersebut dilaksanakan dalam rangka giat imbangan mengamankan event KTT G20 guna mencegah dan menekan angka kriminalitas.

AmankanDalam kegiatan tersebut, Personel gabungan berhasil mengamankan sebanyak 3 buah senjata tajam berbagai jenis, Sajam tersebut didapatkan dari pengendara saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan jok kendaraan.

Para pemilik sajam kemudian di data dan senjata tajam disita oleh petugas. Selain itu pihaknya juga mendapati pengendara yang membawa miras dan langsung diminta untuk dimusnahkan di tempat.

Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda 4 dengan memeriksa bagasi dan bagian dalam lainnya yang dianggap perlu di periksa yang kerap dijadikan tempat untuk menyimpan barang berbahaya.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos,. membenarkan adanya kegiatan tersebut, pihaknya menggelar KRYD berupa razia dengan sasaran, Sajam, Miras, Narkoba dan pelanggar lalu lintas seperti knalpot brong.

“Dalam kegiatan ini ada tiga pengendara yang kami amankan karena membawa sajam, kami juga dapati pengendara yang membawa minuman keras lalu kami sita dan dimusnahkan,” ujarnya.

Kasi Humas menjelaskan dalam kegiatan tersebut pihaknya terus menghimbau kepada para pengendara untuk mengutamakan keselamatan di jalan, serta memberikan sosialisasi terkait Hukum di Indonesia yang mengatur jerat pasal membawa senjata tajam (“sajam”) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sehingga masyarakat dihimbau agar tidak membawa sajam tanpa peruntukan yang jelas. (HPs)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez