
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengungkap 48 kasus dan menangkap 56 tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2023 yang digelar selama 14 hari, mulai 13—26 Maret 2023 .
Para tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan non TO tersebut, ditangkap dalam beberapa kasus diantaranya, perjudian, miras dan prostitusi.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, SIK,. MH,. didampingi Kompol Rafles P. Girsang SIK, Plh. Kasat Reskrim IPTU Mochamad Ramdhani, S.Tr.K, Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi SH MH, dan Plh. Kasi Humas, IPDA Dwi Nuryanto A.Md., dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sumbawa, Jum’at (31/03/2023) pagi, menghadirkan secara langsung para terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam penjelasannya, Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus pada Operasi Pekat ini telah mencapai target. Seluruh pengungkapan target operasi (TO) dan non TO, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa beserta polsek jajaran.
“Hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2023 sebanyak 48 kasus dengan 56 tersangka. Rinciannya, kasus perjudian 7 kasus dengan 9 tersangka, kasus prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, kasus miras 40 kasus dengan 46 tersangka,” ujarnya.
Adapun modus operandi kata Kapolres, para tersangka melakukan aksinya dengan beragam cara, seperti kasus perjudian togel, dijual secara online dan offline. Para penjual juga berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun lewat situs judi online.
“Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” jelas Kapolres.
Kemudian prostitusi, dilakukan di kos-kosan dengan modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual kepada laki-laki dan menerima keuntungan. Tersangkanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 15.000.
Selanjutnya miras, para pelaku menyembunyikannya di rumah dan kios. Para tersangka dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 pasal 25 tentang Larangan Menjual Minuman Keras.
Dalam kesempatan itu Kapolres menghimbau masyarakat untuk bekerjasama menjaga Kamtibmas dan selalu mematuhi aturan yang serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana, pungkasnya. (Nuansa)

Tidak ada komentar