Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Minimnya informasi terkait aktifitas pertambangan di Blok Dodo Rinti membuat Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH,. angkat bicara dan mempertanyakannya progres Eksplorasi yang dijalankan oleh manajemen PT AMNT.
“Hingga hari ini, DRPD Sumbawa belum mendapatkan informasi terkait aktifitas pertambangan di blok Dodo Rinti apakah masih eksplorasi atau sudah eksploitasi,” ujar Ketua Rafiq kepada media ini, Senin (04/12/2023).
Menurut Ketua DPC PDI-P Sumbawa ini, meskipun kewenangan pertambangan ada di provinsi, namun sebagaimana otonomi Daerah, pemerintah kabupaten Sumbawa selaku pemilik wilayah juga berhak mengetahui progresnya yang sekarang masih tanda tanya?
“Kami di DPRD secara kelembagaan belum pernah menerima update data terkait proses explorasi yang telah dilaksanakan. Jangan sampai kita berpikir bahwa explorasi yang dilakukan sudah puluhan tahun ini adalah sebenarnya adalah sebuah proses exploitasi yang di perhalus, karena kita tidak tahu bagaimana prosesnya, apa yang dikeruk di sana,dibawa kemana hasil kerukan itu dan berapa hasilnya ? kami masih menunggu,” ungkap Rafiq.
Karena itu, Ketua DPRD Sumbawa berharap, pihak management PT AMNT terbuka dan membangun komunikasi dengan eksekutif maupun legislatif di Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumbawa.
Lanjut Rafiq, dengan adanya keterbukaan dari PT AMNT tentu akan dapat menjawab pertanyaan masyarakat yang datang ke lembaga DPRD. Jangan sampai ini menjadi sebuah persoalan yang besar dibelakang hari akibat buntunya komunikasi.
“Terhadap progress eksplorasi ataukah eksploitasi namanya, kita minta managemen PT AMNT untuk terbuka dan saling menghargai. Beberapa waktu lalu kita juga sudah mengundang namun Presiden Direktur PT AMNT tidak hadir. Tolong sampaikan kepada kami agar ada dasar DPRD menyampaikan kepada masyarakat, sampai kapan kita menunggu?,” tegas Rafiq.
Dikatakan Rafiq, Kekayaan alam dan isi perut bumi Kabupaten Sumbawa ini sangat melimpah, salah satunya pertambangan. Dan ini bila dikelola dengan baik, dan berpihak pada pemberdayaan masyarakat lokal, maka pasti akan membawa kesejahteraan bagi warga.
“Percepatan tetap perlu didorong agar dampaknya bagi masyarakat dapat terasa. Kita punya kekayaan alam yang sangat melimpah dan kita juga tahu bahwa perusahaan tambang ini awalnya terikat dengan Kontrak Karya antar negara, kemudian berubah seiring dalam melaksanakan Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara (minerba), sehingga diharapkan lebih banyak peluang dan kontribusinya terhadap masyarakat di daerah,” pungkasnya. (*)