Komisi II DPRD Sumbawa: Penyelundupan Ternak Ancam Stabilitas Populasi dan Ekonomi Peternak

3 menit membaca
Sahril
POLITIK - 13 Mei 2026

SUMBAWA, Nuansantb.id – Maraknya praktik penyelundupan ternak ke luar daerah serta lemahnya pengawasan lalu lintas hewan di Kabupaten Sumbawa mendapat sorotan tajam dari Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (13/05/2026), seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa persoalan ini memerlukan penanganan serius dan terintegrasi.

Rapat yang dipimpin langsung jajaran Komisi II DPRD Sumbawa ini menghadirkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Ketua Persatuan Pedagang Peternak Hewan Nasional Indonesia (PPHNI), serta Ketua Asosiasi Pedagang Peternak Hewan (AP2H). Suasana ruang rapat berlangsung dinamis, dengan sejumlah anggota dewan mempertanyakan ketidakefektifan pengawasan di titik-titik distribusi ternak.

Pimpinan Komisi II DPRD Sumbawa, Ridwan, SP., M.Si., menegaskan bahwa penyelundupan ternak tidak hanya merugikan peternak lokal, tetapi juga mengancam stabilitas populasi hewan dan potensi pendapatan asli daerah.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat dan asosiasi peternak bahwa praktik penyelundupan sapi dan kerbau ke luar daerah masih terjadi secara masif, terutama pada malam hari melalui jalur-jalur tikus. Ini jelas merugikan peternak kita karena stok ternak menurun drastis, sementara harga jual di tingkat peternak tidak pernah naik signifikan,” tegas Ridwan.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor antara Dinas Peternakan, Satpol PP, kepolisian, dan aparatur desa harus segera diperkuat. “Kami mendorong adanya posko pengawasan terpadu di perbatasan dan pelabuhan. Regulasi yang ada harus diimplementasikan dengan tegas, jangan hanya menjadi dokumen mati,” tambahnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi II sekaligus legislator perempuan empat periode, Ida Rahayu, S.AP., menyoroti aspek perlindungan terhadap peternak kecil. Menurutnya, perempuan peternak kerap menjadi pihak paling terdampak ketika sapi maupun kerbau hasil jerih payah keluarga tiba-tiba raib tanpa tercatat dalam sistem distribusi.

“Saya sudah empat periode duduk di sini, masalah penyelundupan ternak ini seperti tak pernah berhenti. Perlu pendekatan baru: sertifikasi asal-usul ternak yang digital, pencatatan real-time setiap transaksi, dan insentif bagi desa yang mampu menekan penyelundupan di wilayahnya. Jangan sampai peternak kecil, terutama ibu-ibu yang mengurus kandang, justru tidak mendapat kepastian ekonomi,” ujar Ida Rahayu dengan nada bersemangat.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Saifuddin, S.P., mengakui bahwa keterbatasan personel dan anggaran menjadi kendala utama. Namun, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi baru, termasuk menerapkan sistem e-Ternak berbasis aplikasi untuk melacak pergerakan hewan dari kandang hingga pasar.

“Kami sudah melakukan rapat internal bersama Satpol PP untuk menyusun jadwal operasi rutin di pelabuhan-pelabuhan rawan, seperti Pelabuhan Poto Tano dan beberapa dermaga nonaktif yang kerap dijadikan titik pemberangkatan ilegal. Selain itu, kami akan mengaktifkan kembali peran dokter hewan dan paramedis di setiap kecamatan untuk membantu pengawasan lalu lintas hewan,” jelas Saifuddin.

Ketua PPHNI dan AP2H yang hadir juga menyuarakan keresahan anggotanya terkait praktik monopoli oleh tengkulak yang kerap menjual ternak ke luar daerah tanpa dokumen resmi. Mereka meminta DPRD untuk mendesak pemerintah kabupaten membentuk gugus tugas khusus anti-penyelundupan ternak.

Menutup hearing, Komisi II DPRD Sumbawa menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi kebijakan yang memuat penguatan regulasi, peningkatan anggaran pengawasan, serta sanksi tegas bagi pelaku penyelundupan. DPRD juga berkomitmen mendorong sistem insentif bagi peternak yang menjual ternaknya secara sah di dalam daerah, guna menjaga stabilitas populasi dan memajukan sektor peternakan sebagai unggulan ekonomi daerah.

RDP ditutup dengan kesepakatan bersama untuk melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, demi mewujudkan tata kelola perdagangan ternak yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa.

Editor: Nuansantb

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez