DPRD Sumbawa Dorong Percepatan Pelepasan Lahan Ex-Perhutani untuk Masyarakat Lenangguar dan Tatebal

2 menit membaca
Sahril
POLITIK - 17 Jul 2025

Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing bersama Pemerintah Daerah, Camat Lenangguar, Dinas Pertanian, PRKP Sumbawa, BPKH Orong Telu, serta perwakilan desa dan kelompok tani untuk membahas pemanfaatan lahan eks-Perhutani di Desa Lenangguar dan Tatebal.

Pertemuan yang berlangsung Kamis (17/07/2025) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa ini menghasilkan rekomendasi strategis untuk percepatan alih status lahan dan penataan batas desa.

Koordinasi dengan KLHK Jadi Kunci

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P., menekankan pentingnya sinergi antara Pemda dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengkonversi hutan eks-Perhutani menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). “Masyarakat sudah lama menunggu kepastian hak atas lahan ini. Kami mendorong Pemda aktif berkoordinasi dengan KLHK agar proses pelepasan hutan di Lenangguar dan Tatebal segera terealisasi,” tegas Wisma.

Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Tahir, SH., menambahkan, alih fungsi lahan harus mempertimbangkan aspek legal dan kesejahteraan warga. “Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga keadilan bagi petani yang bergantung pada lahan tersebut,” ujarnya.

Sekretaris Komisi II, Zohran, SH., menyoroti potensi konflik batas antar-desa jika tidak segera ditertibkan. “Pemda perlu menetapkan batas jelas antara Desa Lenangguar dan Tatebal untuk menghindari sengketa di masa depan,” paparnya. Rekomendasi ini diamini Anggota Komisi II, Kaharuddin Z., yang menyarankan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses verifikasi.

Kepala Desa Lenangguar, Syahruddin, mengapresiasi langkah DPRD. “Lahan ex-Perhutani ini vital bagi petani. Jika statusnya jelas, kami bisa mengoptimalkan untuk pertanian dan ekonomi warga,” ungkapnya. Dukungan juga datang dari Kelompok Tani Kamosa yang diwakili ketuanya. “Kami siap berkontribusi dalam pengelolaan lahan berkelanjutan,” tandasnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa menyatakan kesiapan mendampingi petani pasca-alih status lahan. “Kami akan berikan pelatihan dan akses permodalan untuk meningkatkan produktivitas,” janjinya. Sementara perwakilan BPKH Orong Telu menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekologis dalam pemanfaatan lahan.

Pertemuan ditutup dengan dua rekomendasi utama, yakni : Pemda harus mempercepat advokasi ke KLHK untuk konversi lahan eks-Perhutani menjadi APL yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Dan Penetapan batas desa antara Lenangguar dan Tatebal untuk mencegah konflik.

“Komisi II akan memantau progresnya secara berkala. Masyarakat tidak boleh terus menunggu,” pungkas Nyoman Wisma. Dengan langkah ini, harapan petani di dua desa tersebut untuk memiliki kepastian hukum atas lahan semakin nyata.

Editor/Pemred: Sahril Imran

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Tez