Sumbawa Besar, Nuansantb.id- Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghentian sementara izin operasional minimarket berjaringan nasional.
Pernyataan tegas ini disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Rabu (16/07/2025).
Evaluasi Menyeluruh Minimarket Berjaringan
Wabup Ansori menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif belaka. “Kami akan lakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh minimarket berjaringan nasional yang beroperasi, mencakup tiga aspek utama,” papar Wabup Ansori dengan tegas.
Adapun Tiga aspek tersebut meliputi: Pemeriksaan legalitas izin usaha, Kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah dan Kepatuhan terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2017.
Perlindungan UMKM Lokal
Kebijakan ini bertujuan melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal dari dampak negatif keberadaan minimarket berjaringan nasional. “Kami ingin pastikan pertumbuhan ekonomi kerakyatan tidak terhambat oleh operasional minimarket besar,” tegas Ansori.
Menurut Haji Ansori, untuk menindaklanjuti intrusi Bupati tersebut, Pemkab akan: Memperketat pengawasan lapangan, Melakukan pemeriksaan rutin dan Memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Koordinasi Lintas OPD
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, Pemkab akan mengoptimalkan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami bentuk tim khusus yang melibatkan Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya,” jelas Wabup Ansori.
Langkah ini ditujukan untuk: Menghindari tumpang tindih kewenangan. Mempercepat proses evaluasi. Meningkatkan efektivitas pengawasan.
Implementasi Nyata di Lapangan
Wabup Ansori menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kami tidak ingin kebijakan ini hanya indah di atas kertas, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi pelaku UMKM lokal,” tegasnya.
Beberapa langkah konkret yang akan dilakukan: Patroli rutin oleh Satpol PP, Hotline pengaduan masyarakat, Evaluasi berkala setiap 3 bulan, Transparansi hasil pengawasan ke publik.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari anggota DPRD Sumbawa. “Kami apresiasi langkah tegas Pemkab dalam melindungi UMKM lokal. DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasannya,” kata Ketua Fraksi Golkar dalam rapat tersebut.
Editor/Pemred: Sahril Imran





