DPRD Sumbawa Bahas Larangan Kompresor di Perairan Teluk Saleh, Hasilkan 5 Rekomendasi Penting

oleh -818 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing/konsultasi publik membahas larangan penggunaan kompresor oleh nelayan di area ground fishing wilayah perairan Teluk Saleh.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat (18/07/2025), dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Perencanaan Daerah, Polres Sumbawa, perwakilan camat, kepala desa, serta kepala dusun di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano.

Rapat dipimpin oleh Muhammad Zain, S.IP, didampingi Juliansyah, SE, dan Ahmad Nawawi. Diskusi berfokus pada dampak penggunaan kompresor terhadap ekosistem laut serta solusi berkelanjutan bagi nelayan.

Dampak Penggunaan Kompresor dan Tanggapan Pihak Terkait

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa menyatakan, penggunaan kompresor dalam penangkapan ikan telah merusak terumbu karang dan mengurangi populasi ikan di Teluk Saleh. “Metode ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut,” tegasnya.

Perwakilan Polres Sumbawa menegaskan komitmen penegakan hukum. “Kami akan meningkatkan patroli gabungan dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku sesuai Undang-Undang Perikanan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Perencanaan Daerah menekankan pentingnya pendekatan ekonomi. “Nelayan perlu diberi alternatif mata pencaharian dan alat tangkap yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Sumbawa merumuskan lima rekomendasi: Pertama, Pembentukan Kelompok Nelayan Berkelanjutan

“Sosialisasi lintas sektor akan digencarkan untuk membangun kesadaran nelayan tentang praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan. ”

Kedua, Pengawasan Partisipatif oleh Nelayan

“Pemberdayaan kelompok nelayan untuk turut serta memantau aktivitas penangkapan ikan di wilayah mereka.”

Ketiga, Rehabilitasi Terumbu Karang

“Pemulihan ekosistem laut yang rusak akibat penangkapan ikan destruktif akan menjadi prioritas.”

Keempat, Bantuan Modal Alat Tangkap Ramah Lingkungan

“Pemerintah daerah akan mengidentifikasi nelayan pengguna kompresor dan memberikan bantuan modal untuk beralih ke alat tangkap berkelanjutan.”

Lima, Penegakan Hukum Terpadu

“Patroli gabungan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang masih menggunakan kompresor.”

Komitmen Bersama untuk Kelestarian Laut

Muhammad Zain, S.IP, selaku pimpinan rapat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya kolaboratif. “Kami ingin nelayan sejahtera, tetapi kelestarian laut juga harus dijaga,” ujarnya.

Kepala Desa Labuhan Jambu menyambut baik rekomendasi ini. “Dengan dukungan semua pihak, kami optimis nelayan kami bisa beralih ke metode yang lebih baik,” katanya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pengelolaan perikanan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa. Diharapkan, implementasi rekomendasi ini dapat mengurangi kerusakan ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Editor/Pemred: Sahril Imran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.