Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil menggagalkan pesta narkoba yang digelar di sebuah kamar kos di Kampung Unter, Brangbiji, Rabu (23/07/2025) malam.
Dua tersangka, seorang pria berinisial A (42) asal Moyo Hilir dan seorang wanita DOS (26) asal Labuhan Badas, ditangkap dalam kondisi sedang asyik berpesta sabu.
Informasi Warga Berujung Penangkapan
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa kos ini kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku,” tegas Kasat.
Barang Bukti Diamankan, Transaksi Terungkap
Saat penggerebekan sekitar pukul 20.30 WITA, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 3,1 gram, 2 unit HP Android, serta sejumlah alat hisap seperti skop plastik, bantal, tisu, dan botol plastik.
Dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang bandar berinisial G melalui perantara R. Transaksi dilakukan di pinggir jalan depan GOR Mampis Rungan, Brangbiji.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Sumbawa menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Kami tidak akan toleransi dengan aktivitas narkoba. Masyarakat diharap terus mendukung dengan melaporkan kegiatan mencurigakan,” pungkas Kasat. (**)





![IMG-20251229-WA0076_copy_640x427[1]](https://nuansantb.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251229-WA0076_copy_640x4271-148x111.jpg)