Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar RDP Tegas Soal Pelanggaran Hak Pekerja di PT Intam

oleh -782 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, Nuansantb.id– Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendesak membahas temuan puluhan pekerja PT Intam yang belum memiliki kontrak kerja dan jaminan keselamatan kerja.

Rapat yang dilaksanakan, Jum’at (25/07/2024) berlangsung panas ini menghasilkan empat rekomendasi tegas untuk perlindungan tenaga kerja.

Ketua Komisi IV Muhammad Takdir membuka rapat dengan mengungkap data mengejutkan, dimana ada 136 pekerja tidak memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 47 kasus kecelakaan kerja tanpa penanganan memadai dalam 1 tahun terakhir dan ketidaklengkapan APD di 5 lokasi tambang.

“Kondisi ini melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja,” tegas Takdir.

Anggota Komisi IV, Syamsul Hidayat, SE menyatakan agar dibentuk posko pengaduan pekerja. Sidak mendadak ke lokasi tambang dan Evaluasi izin operasi jika pelanggaran berlanjut.

Anggota Komisi II Muhammad Zain menambahkan: “Ini ujian komitmen kita terhadap SDM lokal. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran HAM pekerja.”

Terhadap hal tersebut, Perwakilan PT Intam berkilah dan mengatakan bahwa: Proses verifikasi pekerja masih berjalan dan mengaku telah menganggarkan Rp2,8 miliar untuk APD 2025.

Sementara perwakilan Disnakertrans Sumbawa mengungkapkan kendala, yakni: Keterbatasan pengawas (hanya 8 orang untuk 112 perusahaan) dan masih ada 12 perusahaan tambang yang belum lapor PKWT.

Sedangkan Sumbawa Green Action membeberkan temuan lapangan, yakni: Pekerja terpaksa beli APD mandiri seharga Rp350.000/bulan dan sistem kerja shift 12 jam tanpa uang lembur.

Adapun empat rekomendasi tegas DPRD yakni:

Pertama, meminta pada Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa untuk memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan perusahaan tambang dan tenaga kerja yang beroperasi di kabupaten.

“Lakukan pengawasan intensif serta audit rutin bulanan oleh tim gabungan dan Wajibkan laporan realtime sistem digital,”

Kedua, meminta pada PT. Intam untuk memberikan laporan PKWT pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa paling lama 3 minggu setelah rapat hari ini.

“PT Intam harus serahkan seluruh dokumen PKWT dan Sanksi administrasi jika mangkir,”

Ketiga, meminta pada PT. Intam untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi status tenaga kerja dan menerbitkan kontrak kerja sesuai UU yang berlaku.

“Lakukan verifikasi menyeluruh dengan pendataan ulang seluruh pekerja dan wajib sertifikasi kompetensi,”

Keempat, meminta pada PT. Intam untuk menyediakan APD dan pelatihan K3 tambang serta mendorong penyusunan SOP dan dokumen untuk perlindungan pada tenaga kerja.

“Standar K3 ketat dengan melakukan Audit kelayakan APD tiap kuartal dan pelatihan K3 wajib 40 jam sebelum kerja,”

PT Intam berjanji memenuhi seluruh rekomendasi dan menyatakan: Akan datangkan 2.500 unit APD standar ISO. Kerjasama dengan BLK untuk pelatihan K3 dan buat klinik khusus pekerja tambang.

Ketua Komisi IV menegaskan: “Dalam 21 hari kami akan verifikasi. Jika tak ada perubahan, siap-siap berurusan dengan hukum.”

Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Ketua H.Jabir,S.Pd dan Anggota Bunardi,A.Md.,Pi, Syamsul Hidayat, SE, Syukri HS, A.Ma. Turut hadir Anggota Komisi II Muhammad Zain,S.IP.

Editor/Pemred: Sahril Imran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.