
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Jajaran Polsek Utan berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel OPPO A57 milik seorang guru di Desa Pukat, Kecamatan Utan. Pelaku, berinisial KA (22), ditangkap di rumahnya di Desa Rhee Gedong setelah polisi melacak nomor IMEI ponsel yang dicuri.
Kronologi Pencurian
Kejadian bermula pada 26 Juni 2025, ketika korban, seorang guru berinisial A (45), melaporkan kehilangan ponselnya yang sedang diisi daya di ruang tengah rumah. “Korban sempat meninggalkan ponsel untuk mandi, dan saat kembali, ponsel sudah raib,” jelas Kapolsek Utan AKP Awaluddin. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 3 juta.
Tim Reskrim Polsek Utan bergerak cepat dengan melacak nomor IMEI ponsel korban. Hasil pelacakan mengarah ke KA, yang ternyata masih aktif menggunakan ponsel curian tersebut. Dengan bantuan Polsek Rhee, polisi mendatangi rumah pelaku.
“Kami menemukan ponsel tersebut sedang dipakai istri pelaku. Setelah pengecekan IMEI, dipastikan itu adalah ponsel korban,” ungkap Kapolsek.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, KA mengaku sebagai pengantar galon isi ulang yang sering mengantar ke rumah korban. Saat itu, ia melihat ponsel tergeletak di ruang tengah dalam keadaan kosong. “Saya tergiur dan langsung mengambilnya. Ponsel itu saya pakai sendiri, tidak dijual,” ujar pelaku.
Saat ini, KA telah ditahan di Mapolsek Utan bersama barang bukti ponsel OPPO A57 warna hitam. Kapolsek menegaskan, kasus ini akan diproses hingga tuntas untuk memberikan efek jera.
“Kami imbau masyarakat selalu waspada terhadap barang berharga di rumah, terutama saat ada orang luar masuk,” pesan AKP Awaluddin. (**)

Tidak ada komentar