
Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas menyikapi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dugaan pelanggaran normatif yang menimpa pekerja. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD setempat, Rabu (27/08/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, tersebut menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja dari CV. Hotel 99 Balong Sumbawa dan PT. Anugerah Perdana/Koperasi Tutulung Samarua Mandiri (TSM) Sumbawa, instansi pemerintah, hingga konsultan hukum.
Namun, dalam kesempatan itu, pihak manajemen PT. Anugerah Perdana/Koperasi TSM ternyata tidak memenuhi undangan untuk hadir. “Kita telah mengundang pihak perusahaan bersama pihak terkait lainnya. Namun, pihak perusahaan tidak hadir memenuhi undangan Komisi IV DPRD Sumbawa. Akan kita lakukan langkah berikutnya,” ucap Takdir dengan nada tegas.
Takdir menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa wajib taat asas dan tertib administrasi, termasuk dalam hal perizinan. “PAD kita tidak terdongkrak kalau izin tidak jelas. Perusahaan musti taat aturan,” jelasnya.
RDP menyoroti dua kasus utama: pertama, masalah pesangon PHK bagi pekerja CV. Hotel 99, dan kedua, dugaan praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan perselisihan kerja yang melibatkan PT. Anugerah Perdana/Koperasi TSM.
Siswandi, salah satu mantan karyawan PT TSM, memberikan kesaksiannya. “Saya terima gaji tiap bulan Rp1,2 juta per bulan, dan tiga bulan terakhir Rp1,4 juta. Tapi yang dilaporkan ke BPJS sebesar di atas Rp3 juta,” ucapnya, menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian data pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak. “Informasi tersebut akan menjadi bahan saat dilakukan mediasi,” jelasnya.
Di akhir RDP, Komisi IV DPRD Sumbawa mengeluarkan empat rekomendasi resmi sebagai langkah penyelesaian:
Pertama, Meminta pimpinan CV. Hotel 99 Balong Sumbawa untuk segera memberikan pesangon sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan memperhatikan masa kerja, di bawah pengawasan penuh Disnakertrans dan Balai P2K3 Pulau Sumbawa.
Kedua, Memberikan ultimatum 14 hari kepada Pemerintah Daerah, melalui Disnakertrans, Balai P2K3, dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, untuk melakukan peninjauan ulang dan verifikasi terhadap izin operasional PT. Anugerah Perdana/Koperasi TSM.
Ketiga, Meminta Disnakertrans dan Balai P2K3 untuk melakukan audit internal pengupahan secara berkala guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran normatif oleh perusahaan.
Keempat, Menjadwalkan pertemuan lanjutan yang wajib menghadirkan pimpinan PT. Anugerah Perdana/Koperasi TSM guna menyelesaikan perselisihan dengan pekerja secara menyeluruh.
Dengan rekomendasi ini, DPRD Sumbawa menunjukkan komitmennya untuk menjadi jembatan dan pengawas dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, melindungi hak-hak pekerja, dan memastikan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Sumbawa.
Editor/Pemred: Sahril Imran

Tidak ada komentar