Puluhan Juta Insentif Kader Posyandu, RT dan RW Belum Dibayar Kades Nijang

oleh -1439 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Puluhan Kader Posyandu, RT, RW dan juga Linmas Desa Nijang, Kecamatan Untir Iwis mempertanyakan kejelasan insentif selama empat bulan di tahun 2024 yang belum dibayarkan oleh Kepala Desa.

“Kami kader Posyandu meminta kejelasan insentif yang menjadi hak kami di tahun 2024 yang belum dibayarkan oleh Kepala Desa Nijang,” ujar Lian didampingi kader Posyandu Cempaka Desa Nijang lainnya kepada media ini, Kamis (16/01/2025).

Dikatakan, insentif kader Posyandu yang belum dibayarkan yakni dari bulan September, Oktober, November dan Desember 2024 dengan nilai Rp. 250 ribu perbulan, jumlah Kader 22 orang.

iklan

“Kader Posyandu Desa Nijang ini ada 22 orang. Perbulan insentif 250 ribu perorang, sehingga total ada 22 juta yang belum dibayarkan oleh Kades sementara saat ini sudah memasuki tahun 2025. Inilah yang menjadi pertanyaan kami, dikemanakan anggaran di tahun 2024?,” ungkapnya.

Sebelumnya lanjut Lian, pada bulan November 2024 lalu, Kades membuat surat perjanjian bahwa seluruh insentif kader posyandu akan dibayarkan pada 13 Januari 2025, namun setelah tanggal tersebut, Kades kembali beralasan dan membuat surat perjanjian kedua bahwa insentif akan dibayarkan pada tanggal 31 Januari 2025.

“November 2024 lalu, Kades berjanji akan membayar insentif kami kader posyandu di tanggal 13 Januari 2025, namun setelah tanggal tersebut, Kades kembali beralasan dan membuat surat perjanjian kedua bahwa insentif kami akan dibayar pada tanggal 31 Januari 2025 dan bila perjanjian ini tidak ditepati maka Kades siap dituntut sesuai hukum yang berlaku. Itu isi surat perjanjiannya,” terang Lian.

Ditambah oleh Suhardi, Ketua RT 01 RW 06, insentif yang belum dibayarkan oleh Kades Nijang tidak hanya Kader Posyandu yang berjumlah 22 orang saja melainkan Ketua RT, RW dan juga Linmas bahkan marbot dan hukum masjid juga.

“Tidak hanya Kader Posyandu yang belum dibayarkan insentifnya, kami Ketua RT ada 13 orang, RW 6 orang dan Linmas 7 orang juga belum dibayarkan insentifnya oleh Kades selama empat bulan di tahun 2024,” jelas Suhardi.

Bahkan Kades kata Suhardi, berjanji akan menuntaskan pembayaran insentif RT, RW dan Linmas di bulan Desember 2024 namun hingga hari ini apa yang dijanjikan hanya tinggal janji. Insentif RT dan RW 200 ribu perbulan perorang begitu juga dengan Linmas.

“Kami merasa, Kades harus ditegur, masyarakat harus berani mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan desa sebab ini akan menjadi dosa yang pasti akan beliau Pak Kades pertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak,” tegas Suhardi.

Masyarakat Nijang lanjutnya, jangan menutup mata bila mengetahui adanya kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh Desa dalam hal ini Kepala Desa sebagai penanggungjawab.

“Terkait insentif yang belum dibayarkan dengan nilai puluhan juta ini, kami merasa Kades akan menunggu pencairan dana desa tahun 2025 dan bila hal ini dilakukan maka bisa dipastikan akan menghambat kegiatan yang direncanakan pada tahun ini sebab dana nya diambil untuk melunasi pembayaran tahun 2024 yang nilainya tidak sedikit,” bebernya.

“Kami berharap, Kepala Desa Nijang dapat mengelola keuangan desa sesuai dengan peruntukan untuk kemaslahatan masyarakat di Desa sebagaimana amanat Undang-undang Desa dan memberikan ruang kepada siapapun untuk mengakses penggunaan anggaran desa serta bekerja secara transparan dan terbuka. Ingatlah apa yang kita kerjakan akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah,” pungkas Suhardi.

Hingga berita ini di Publis, Kepala Desa Nijang, Kecamatan Untir Iwis, Kabupaten Sumbawa belum dapat dikonfirmasi. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.