Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Kusnaini, S.H., M.H., Kuasa Hukum bagi ahli waris I Gede Bajra, Sangka Suci dkk, secara terbuka menyampaikan klarifikasi dan perkembangan terbaru mengenai sengketa tanah di kawasan Samota. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan dari pihak Tergugat, Arifin Effendi, di kanal YouTube CumiCumi.com.
Dalam konferensi persnya, Kusnaini—yang akrab disapa Kus—menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya adalah untuk memperjuangkan hak waris yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang kerap distigma “bermasalah” di zona pengembangan pariwisata pemerintah daerah tersebut.
Dasar Kepemilikan dan Gugatan Hukum
Kusnaini menjelaskan, dasar kliennya adalah pembelian tanah oleh almarhum I Gede Bajra dari 67 pemilik awal pada tahun 1995. Transaksi ini dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Daftar Keterangan Objek Pajak, Surat Keterangan Tanah, Surat Kuasa Menjual yang diketahui pengadilan, kwitansi pembayaran, dan persetujuan dari istri para penjual.
“Ahli waris kini memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan. Tujuan kami tiga hal: merebut hak waris, menciptakan kepastian hukum, dan menghilangkan stigma tanah bermasalah bagi investor,” jelas Kus, Senin (01/09/2025).
Dari total gugatan, telah ada 3 putusan. Salah satu yang terpenting adalah Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Sbw yang diputus pada 12 Agustus 2025. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar mengabulkan gugatan ahli waris I Gede Bajra untuk sebagian.
Putusan Penting dan Kemenangan Hukum
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan:
1. Sah dan berharga secara hukum seluruh dokumen bukti pembelian tanah oleh I Gede Bajra.
2. Tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1059 atas nama Tergugat III (Ihsan Rahmatullah) yang kemudian dibaliknamakan kepada Tergugat IV, Arifin Effendi.
“Para Penggugat (klien kami) mampu membuktikan riwayat historis kepemilikan dengan bukti surat dan saksi. Sebaliknya, Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil mereka dan bahkan tidak menghadirkan saksi,” tegas Kusnaini.
Dia memaparkan alur perolehan tanah yang cacat hukum: Be Kianto (Tergugat V) mendapat dari Arifin Effendi (IV), Effendi dari Ihsan Rahmatullah (III), Ihsan dari Haji Subandi (II), dan Subandi dari M. Bakhtiar (I). “Bakhtiar sendiri dalam jawaban dan sidang mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Haji Subandi. Ia hanya juru bayar I Gede Bajra. Jadi, asal usul sertifikat itu cacat sejak awal,” imbuhnya.
Klarifikasi atas Tudingan di Media
Kusnaini dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Arifin Effendi di media:
* Tudingan Mafia Tanah & Serangan ke Lembaga Peradilan: Disinggung sebagai fitnah, ngawur, dan mengada-ada. “Justru Arifin Effendi-lah yang tidak bisa membuktikan perolehannya dari sumber sah. Penerbitan SHM-nya merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” sanggahnya.
* Tudingan Penggugat Tidak Tahu Batas Tanah: Dinyatakan tidak benar. Kusnaini menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat, kedua pihak diberi kesempatan sama untuk menunjuk batas-batas tanah.
* Tudingan Dokumen Palsu: “Jika mereka anggap dokumen kami palsu, buktikan melalui proses hukum yang berlaku, bukan di media,” tantangnya.
* Tudingan Hanya Bermodal Surat Keterangan Ahli Waris: Dikatakan kembali sebagai pernyataan yang penuh fitnah dan ngawur.
Kusnaini menguatkan argumennya dengan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain:
1. No. 665/Sip/1979 & No. 952K/Sip/1974: Menegaskan sahnya jual beli secara hukum adat yang riil, kontan, dan diketahui kepala kampung, sehingga pembelian oleh I Gede Bajra adalah sah dan beritikad baik.
2. No. 327K/Sip/1976: Sertifikat tidak menghilangkan hak seseorang untuk membuktikan ketidakbenaran sertifikat tersebut.
3. No. 504PK/Pdt/2001: Jual beli yang dilakukan menurut prosedur undang-undang pun dapat dinyatakan batal jika didahului iktikad tidak jujur.
Dengan demikian, Kusnaini menyatakan bahwa perjuangan hukum ini telah mendapatkan landasan yang kuat dari putusan pengadilan. Tiga perkara lainnya sedang menunggu putusan Kasasi MA, lima perkara masih berjalan di PN Sumbawa Besar, dan tiga pihak lain telah berdamai, salah satunya kini telah membangun Perumahan Beranda Samota di atas tanah yang disengketakan sebelumnya.
Adapun dalam perkara ini, Sangka Suci dalam memperjuangkan hak-haknya atas tanah yang ditinggalkan oleh orang tuanya I Gede Bajra di wilayah Samota menggandeng 2 (dua) kantor hukum yakni : Kantor Hukum KUSNAINI & Partners dan Kantor Hukum Umaiyah & Partners. (**)





