
SUMBAWA, Nuansantb.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyelesaikan pembentukan 165 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Seluruh koperasi tersebut telah resmi berbadan hukum, menyelesaikan tahap pertama dalam mewujudkan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Zulkifli, Kamis (02/10/2025), mengonfirmasi bahwa legalitas seluruh koperasi telah rampung. “Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sumbawa sudah selesai. Semuanya sudah berbadan hukum,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan bahwa status badan hukum ini menjadi fondasi utama sebelum koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal dan profesional. Namun, untuk memulai operasional, pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat, khususnya mengenai mekanisme pengajuan dan pencairan pinjaman modal.
“Pola koperasinya tetap. Yang masih kami tunggu sekarang adalah regulasi teknis pencairan pinjaman,” jelas Zulkifli.
Tantangan lain yang dihadapi adalah kesiapan sumber daya manusia. Zulkifli menekankan perlunya pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bagi pengurus koperasi agar mampu mengelola koperasi secara efektif, baik dari sisi manajemen maupun pengembangan usaha.
“Kami berharap bimtek bisa dilaksanakan melalui anggaran perubahan tahun ini, meskipun waktunya cukup singkat,” imbuhnya.
Keberhasilan pembentukan 165 koperasi ini diharapkan menjadi katalisator penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa. Dengan legalitas yang sudah dipenuhi, koperasi-koperasi ini siap memperkuat ketahanan ekonomi lokal di Kabupaten Sumbawa begitu regulasi pendanaan dan pendampingan teknis terealisasi.
Editor: Nuansantb

Tidak ada komentar