Sumbawa Besar, Nuansantb.id – Kecepatan informasi masyarakat dan respons cepat aparat berhasil menggagalkan aksi pencurian mesin air milik petani di Desa Berare, Kecamatan Moyo Hilir. Jajaran Polsek Moyo Hilir, Polres Sumbawa, berhasil meringkus dua pelaku pada Jumat (10/10/2025) malam, dimana salah satunya tercatat sebagai residivis kasus serupa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir IPTU Husni, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini. “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang proaktif membantu pengungkapan, namun kami tegaskan untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian guna menghindari tindakan main hakim sendiri,” tegas Kapolsek.
Awalnya, korban S (42), petani Desa Berare, melaporkan mesin air merek Yamakoyo warna Merah-Putih ukuran 1,1/5 In hilang dari sawahnya di Unter Samada sekitar pukul 14.00 Wita. Petunjuk kunci justru datang dari Kepala Dusun Brang Bru yang mengarahkan pada tersangka J.
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Desa Berare bersama 15 warga bergerak mencari J hingga ke Desa Pamulung, Labuhan Badas. Sekitar pukul 23.00 Wita, J berhasil diamankan warga dalam kondisi sudah mengalami luka memar di wajah, kemudian diserahkan ke Polsek Moyo Hilir.
Dari hasil interogasi, J mengaku telah menyuruh rekannya, I, untuk menjual mesin air curian tersebut. Polsek Moyo Hilir pun bergerak cepat. Kapolsek bersama tiga anggota piket langsung memburu I ke kos-kosan di BTN Olat Rarang, Labuhan Sumbawa, dan berhasil menangkapnya pukul 02.00 Wita.
Pelaku Ternyata Residivis, Barang Bukti Diamankan
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Sumbawa bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang digunakan saat beraksi. Yang mencengangkan, tersangka J tercatat sebagai residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari penjara.
Mesin air curian sendiri telah berhasil dijual ke Desa Serading. Saat ini, Polsek Moyo Hilir telah menyelesaikan olah TKP dan mengamankan semua barang bukti.
Kapolsek kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. “Proses hukum kami lanjutkan secara profesional. Mari kita jaga bersama keamanan lingkungan dengan cara-cara yang benar sesuai prosedur hukum,” imbaunya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan, sekaligus menjadi peringatan bahwa pelaku residivis terus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum di Kabupaten Sumbawa.
Editor: Nuansantb





